Wajah-wajah dalam Poster

Saking banyaknya, wajah- wajah dalam poster itu kerap terasa sama. Sama senyumnya, sama manisnya, sama tak menariknya.

Penulis: Arief Permadi | Editor: Arief Permadi

SOROT

ADA pemandangan menarik yang tak biasa di halte bus kota di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung. Di dinding halte tertulis kalimat, "Dilarang menempel poster atau sticker caleg di tembok ini. Denda Rp 1.000.000." Jika kebetulan melintas, Anda bisa melihat tulisan ini dari tepi jalan.

Meski ditulis dengan menggunakan cat semprot, huruf-hurufnya terlihat rapi. Sepertinya memang sengaja dicetak dengan cetakan karton. Tak heran, sejumlah warga yang menunggu bus kota kerap menduga bahwa penulisnya adalah Pemkot Bandung. Kalau masyarakat biasa kok niat-niatnya menulis larangan hingga segitunya. Tapi, kalau memang Pemkot yang menulisnya, kok larangannya anonim, tak biasanya.

Hingga kemarin, perdebatan soal siapa yang menulis dengan cat semprot itu masih sesekali terdengar di halte bus ini. Beberapa yang yakin bersikukuh dengan argumentasinya, begitu pula sebaliknya.

Menjelang perhelatan akbar pemilihan umum, April tahun ini, gelegak "pesta", memang sudah terasa di mana-mana. Di sudut-sudut kota, tepi-tepi jalan nyaris tak lagi tersisa pohon dan tiang listrik yang "tak bertuan". Nyaris semua sudah terisi, bahkan sepohon bisa dua dan tiga poster-poster caleg. Habis tiang listrik dan pohon, "sasaran" berubah ke tembok-tembok rumah, tiang telepon, pagar-pagar taman, bahkan median jalan. Saking banyaknya, wajah- wajah dalam poster itu kerap terasa sama. Sama senyumnya, sama manisnya, sama tak menariknya. Jujur, pada akhirnya, sulit mengingat mereka.

Namun, tentu saja, tak bisa disalahkan juga jika mereka tetap memilih upaya pengenalan dengan cara yang konvensional ini. Sebab, sekalipun efektifitasnya mulai diragukan, cara ini tak cuma mudah, tapi juga murah dan meriah. Dan kita, para calon pemilih, tentu saja tak boleh melarang orang untuk berusaha. Yang penting pemasangannya benar, tak sembarangan, dan tentu saja tidak membahayakan. Jika mau memasangkan di pohon-pohon, tolong pasangnya menggunakan tali saja, bukannya paku. Jika mau memasangnya di median jalan, pasang yang kuat agar tak roboh atau terlepas jika tertiup angin. Pastikan juga tak menjorok ke jalan karena itu akan menghalangi pandangan.

Satu hal lagi, alat peraga berupa stiker sebaiknya jangan digunakan lagi. Stiker ini susah sekali membersihkannya lagi, terlebih orang yang ditugasi menyebarkannya kerap main tempel saja, tak peduli itu pos ronda, tiang listrik, atau tembok rumah warga. Jika sudah seperti ini, jangankan tergerak untuk memilih, melihatnya saja yang timbul adalah kejengkelan. Jengkel karena arogansinya dan kesombongannya. Jengkel pula karena pemerintah ternyata juga tak kunjung menindaknya.

Khusus di Kota Bandung, payung hukum untuk penindakan pelanggaran seperti ini sebenarnya ada sejak lama. Pada Perda No 11 tahun 2005 tentang Keindahan, Kebersihan dan Ketertiban (K3) aturannya tegas. Pasal 49 ayat 1 huruf lll menyatakan, menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon- pohon atau pun di bangunan- bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial adalah pelanggaran. Pelakunya dikenai pembebanan biaya paksaan penegakan hukum Rp 1.000.000,00, dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu kartu tanda penduduk, atau kartu identitas kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media massa.

Seandainya saja Pemkot Bandung berani, pemkot seharusnya juga menjalankan aturan ini kepada para caleg tersebut. Jangan sampai terdengar omongan, beraninya hanya ke rakyat kecil, yang karena tak punya uang terpaksa melanggar aturan belanja di PKL yang berjualan di zona terlarang. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved