Liputan Khusus
Caleg Rugi Ratusan Juta
Perubahan Peraturan KPU Nomor 1/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye mengatur tentang pemasangan baliho, billboard dan banner ternyata
Alfian mengakui sejak awal tahun sudah menyiapkan beberapa baliho yang akhirnya tidak bisa dipasang karena terbentur oleh aturan KPU 15/2013. Namun ia enggan menyebutkan dana yang sudah dikeluarkannya untuk membuat baliho.
Pendapat yang hampir sama dikatakan Nuriyana, caleg DPRD Kota Cimahi dari PKS. Menurut cakeg debutan ini, peraturan itu banyak muatan positifnya bagi caleg. Karena untuk menyosialisasikan sosok caleg itu bukan hanya sekadar melalui baliho dan spanduk.
"Tapi bagaimana eksistensi caleg dapat dirasakan oleh masyarakat. Itu yang penting. Soal pembuatan baliho kebetulan saya memang tidak membuat, karena saya hanya membuat banner dan itupun tidak terlalu banyak sekadar untuk orang dekat agar tahu kalau saya sebagai caleg itu udah cukup. Jadi uang yang keluar dan harus dari kantong pribadi itu juga tidak banyak," katanya.
Muchsin Al Filkri, caleg DPRD Kota Bandung dari PBB menilai postitif peraturan KPU tentang pelarangan pemasangan baliho bagi caleg. Diharapkan dengan pelarangan itu, caleg lebih memilih turun langsung ke masyarakat. Namun dia mengharapkan penegakan peraturan itu dilakukan merata dan tidak tebang pilih.
"Saya sebagai caleg yang peduli terhadap estetika kota dan ketertiban menyambut baik peraturan KPU tersebut sepanjang ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih," ujar Muchsin, seraya menyebutkan, sejak awal tidak membuat baliho dan spanduk. Ia mengeluarkan dana Rp 250 juta unutk membuat stiker, kalender, profil caleg, pamflet, leaflet, dan buletin.
Caleg DPRD Kota Bandung dari Partai Demokrat Entang Suryaman juga mengaku larangan memasang baliho tidak masalah karena ia masih bisa pasang spanduk stiker. Entang mempersiapkan dana Rp 400 juta untuk kampanye di antaranya membuat 50 ribu stiker, 10 ribu kaus, skiter, 2.500 buah banner.
Entang mengaku membatasi pembuatan spanduk karena hanya boleh memasang satu per kelurahan. "Daerah pemilihan saya ada 29 kelurahan, tapi saya buat 50 karena sering hilang. Saya membuat cadangan, jadi kalau hilang tinggal pasang lagi," ujarnya.
Aa Umbara Sutisna, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat yang kini menjadi caleg DPRD yang sama dari PDI Perjuangan, mengatakan, perubahan Peraturan KPU No 1/2013 memang sangat merugikan caleg. Sebab, cara caleg melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di masing-masing daerah pemilihannya semakin terbatasi.
"Meski merugikan caleg, kita tetap harus menerima aturan tersebut," kata Aa di Padalarang, beberapa waktu lalu. Namun Aa tak kehilangan akal. Karena sebagai caleg tidak boleh memasang spanduk dan baliho sosialisasi di sembarang tempat, ia memanfaatkan dengan memasang billboard berukuran besar, namun dengan menggunakan kapasitasnya sebagai Ketua DPRD KBB saat ini. Tentu Aa mencantumkan pula partai politik yang mengusungnya.
Caleg asal PDIP dari dapil VI Kota Bekasi/Kota Depok untuk kursi DPRD Jabar Waras Wasisto mengaku peraturan KPU tentang pelarangan memasang baliho bagi caleg tidak merugikannya. Ia pun siap mengikuti aturan yang telah ditentukan itu.
"Nggak masalah. Yang namanya aturan itu kan untuk ditaati, kita ikuti saja. Saya kira KPU pun sudah memikirkan secara matang untuk mengeluarkan aturan seperti itu," ujar Waras, seraya menyebutkan, ia menghabiskan sekitar Rp 200 juta untuk biaya pembuatan atribut kampanye dan sosialisasi pencalegannya selama enam bulan terakhir sejak namanya tercantum dalam daftar calon tetap (DCT) pileg 2014.
Hal senada dikatakan caleg asal Partai Demokrat dari Dapil 1 Kota Bandung/Kota Cimahi untuk kursi DPRD Jabar Sugianto Nangolah. Ia yang telah menghabiskan biaya mencetak alata peraga kampanye sekitar Rp 200 juta mengaku tidak dirugikan dengan aturan kampanye tersebut. (aa/ddh/tsm/zam/san/tom)