Korupsi Perjalanan Dinas Anggota Dewan
Dua Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Ditetapkan
Kejaksaan Negeri Kota Cimahi telah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas anggota DPRD Kota
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Darajat Arianto
CIMAHI, TRIBUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi telah menetapkan dua tersangka untuk kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi tahun 2011. Kedua tersangka itu berinisial N dan E, namun Kejari belum menjelaskan dua tersangka itu berasal dari kalangan PNS atau anggota dewan.
"Kami sudah menetapkan tersangka itu sekitar sebulan yang lalu. Dan sekarang kami masih terus mengembangkan penyidikannya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Niko SH MH saat ditemui wartawan di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, yang saat itu juga dihadiri Kajari Kota Cimahi Fadlul Azmi SH MH dan Kasi Intelijen Roy Rovalino SH, Selasa (1/10).
Menurut Niko, penanganan kasus 'perjalanan dinas dewan' itu dilakukan sejak awal 2013, menyusul adanya laporan dari beberapa LSM (lembaga swadaya masyarakat) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012. Dalam LPH BPK RI ditemukan adanya kelebihan penggunaan dana APBD pada perjalanan dinas anggota DPRD di tahun anggaran 2011 sekitar Rp 2 miliar.
Penetapan kedua tersangka itu, diakui Niko sudah sesuai bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi. Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa hingga saat ini sudah mencapai sekitar 20 saksi. Perjalanan dinas dewan tersebut diketahui tim penyidik selama setahun terdapat 30 kali perjalanan dinas.
"Tapi ini masih terus dikembangkan, pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika tersangkanya akan bertambah," kata Niko saat ditanya soal jumlah tersangka. (*)