Kasus Korupsi di PD Pasar, Andri Salman Sebut Tak Ada Kerugian Negara, Hanya Kesalahan Administrasi

Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman mengaku, hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
istimewa
Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman mengaku, hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset deposito senilai Rp 2,5 miliar, saat masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar Bandung Bermartabat tahun 2017.

Andri Salman pun menjelaskan, alasannya tidak dapat memenuhi pemanggilan dalam pemeriksaan pertamanya di Kejari Bandung, pada Senin (29/7/2019), karena ia sedang sakit.

"Saya belum terima surat penetapan status saya, karena kemarin yang harusnya saya dipanggil, tapi tidak bisa hadir karena saya sakit. Tapi hari ini saya paksakan hadir untuk ikut acara ini. Dan selanjutnya saya pastikan akan ikuti proses hukum dengan baik," ujarnya usai menghadiri kegiatan pengangkatan Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat dan Plt Badan Pengawas PD Kebersihan Kota Bandung, di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Selain itu, meski enggan menjelaskan masalah dugaan korupsi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Namun, ia mengatakan bahwa dugaan kasus korupsi yang menderanya saat ini, tidak berdampak pada kerugian negara seperti yang ramai di perbincangkan, melainkan dugaan tersebut diakibatkan oleh kesalahan administrasi.

Kepala BNPB : Jika Gempanya Lama, Segera Selamatkan Diri, Tak Perlu Tunggu Peringatan Dini Tsunami

"Pastinya saya sangat kaget dan saya ingin sampaikan bahwa tidak ada kerugian negara apapun gara-gara ini. Namun mungkin karena kesalahan prosedur, ya kelalaian saja. Bukan berarti saya menyepelekan kesalahan administrasi itu, karena ada kondisi lain yang perlu ditempuh saat itu. Intinya kita ikuti saja (proses hukum) mudah-mudahan bisa segera selesai dan lancar," ucapnya.

Disinggung terkait, surat pemanggilan selanjutnya, Andri mengaku telah menerima info tersebut. Namun dia belum mengetahui kapan pemanggilan kedua itu dijadwalkan.

"Kemarin, Senin (29/7/2019) memang ada pemanggilan pertama tapi tidak hadir karena sakit. Kemudian saya dapat info ada pemanggilan surat kedua, tapi belum saya dapatkan itu," ujar Andri.

Ia pun telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya di persidangan. Bahkan, pihaknya pun akan terus berkomunikasi dan berdiskusi untuk langkah hukum ke depan.

"Sementara ini masih diskusi dengan kuasa hukum," katanya.

Seorang Napi di Inggris Tewas Setelah Nekat Membakar Selnya Sendiri

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski berstatus tersangka, jaksa belum melakukan penahanan terhadap Andri.

"Belum, kemarin baru kita tetapkan tersangka, belum penahanan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/7/2019).

Abdul menuturkan, belum dilakukannya penahanan terhadap Andri, disebabkan Kejari Bandung masih melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut. Saat ini, kasus itu masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Penyidik Kejari sendiri, lanjutnya saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik juga akan mencari saksi-saksi lainnya. Terkait ada tidaknya tersangka lain, Abdul mengatakan masih menunggu dari keterangan saksi-saksi.

"Kasusnya masih penyidikan, sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh inspektorat. Nanti akan kita dalami hasil pengembangan penyidikannya seperti apa," katanya.

Kasus Mayat Hidup Lagi, Tak Tahan Kakinya Digelitik Lalu Jatuh, Mengaku Cuma Tidur dan Difitnah Mati

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved