Dua Pencuri yang Gasak Uang Rp 700 Juta di Majalengka Terkapar Ditembak Polisi, Ini Kronologisnya
Dua pelaku pencurian terkapar ditembak anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap sekaligus menembak dua pelaku pencurian.
Keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Penembakan terpaksa dilakukan karena para pelaku berusaha kabur saat akan ditangkap.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasatreskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, Rabu (3/7/2019).
Pelaku yang pertama berinisial MM alias Godeg (33) warga Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Godeg ditembak ketika akan ditangkap di rumah mertuanya di Desa Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka lainnya, SI alias Jawir (35) warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka juga ditembak di bagian kaki kiri.
Ia ditangkap di wilayah industri Jababeka, Cikarang Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.
"Mereka kami lumpuhkan karena berubaha melawan," ujar AKBP Mariyono saat konferensi pers, Jumat (12/7/2019).
AKBP Mariyono menambahkan, mereka merupakan dua DPO atas kasus pencurian. Keduanya membobol rumah milik Rudiyanto di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, Rabu (5/6/2019).
“Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong yang ditinggal penghuninya saat Lebaran, mereka pun berhasil menggondol uang Rp 700 juta,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka, polisi sebelumnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BS, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Saat ini komplotan pelaku pembobol rumah kosong yang terjadi di Sumberjaya, Majalengka, sudah kami amankan semua dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” ucap AKBP Mariyono.
• Polres Majalengka Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah dan Pencurian Uang Rp 700 Juta
• Janji Gandakan Uang, Dukun Gadungan Gondol Rp 83 Juta Hasil Tipu Seorang Buruh di Majalengka