Janji Gandakan Uang, Dukun Gadungan Gondol Rp 83 Juta Hasil Tipu Seorang Buruh di Majalengka
Dukun itu mengiming-imingi korban dengan cara dapat menggandakan uang hingga Rp 750 juta. Diduga, korban bernama Nawita (51), asal Desa Enggalwangi,
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pekerja buruh diduga ditipu puluhan juta oleh seorang yang mengaku dukun.
Dukun itu mengiming-imingi korban dengan cara dapat menggandakan uang hingga Rp 750 juta.
Diduga, korban bernama Nawita (51), asal Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Namun, Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu tersebut.
"Korban itu asal Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono saat konferensi pers, Jumat (12/7/2019).
• Lagi, Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Malangbong Garut
Menurut AKBP Mariyono, tersangka diketahui berinisial TSM (45) warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.
"Tersangka TSM sendiri berpura-pura menjadi 'Orang Pintar' yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang, korban pun lantas percaya begitu saja kemampuan yang diakui tersangka tersebut," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp 83 juta.
"Uang yang dimintai tersangka itu, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan," kata AKBP Mariyono.
Kejadian tersebut, tambahnya, terjadi sekitar bulan Desember 2017 lalu.
Tersangka sengaja datang ke rumah korban yang berada di Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka.
"Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana," ucap AKBP Mariyono. (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)
• Jangan Sembarang Unduh Aplikasi, Ada Aplikasi Menyerupai Update Samsung Padahal Tipu Pengguna
• Berbekal Surat Pengaduan ke KPK, Oknum LSM Tipu Mantan Kadis Rp 71 Juta