Pilpres 2019
Gerindra Sebut Kasasi ke MA Tak Diketahui Prabowo, Pengacara Bilang Ada Surat Kuasa dari Prabowo
Sengketa Pilpres 2019 yang dinilai kubu Prabowo diwarnai kecurangan berlanjut kasasi ke MA. Gerindra sebut Prabowo tak tahu, faktanya ada surat kuasa
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA — Sengketa Pilpres 2019 yang dinilai kubu Prabowo Subianto-Sandaga Uno diwarnai kecurangan terstruktur, sitematis, dan masif (TSM) masih berlanjut di Mahkamah Agung.
Upaya hukum itu dilakukan melalui mekanisee gugatan kasasi di Mahkamah Agung.
Namun gugatan kasasi ini diperselisihkan oleh internal kubu Prabowo Subuanto.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Agung ( MA) tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.
Dia juga sudah mengonfirmasi gugatan kasasi kedua itu ke Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno mengatakan tak mengetahui tentang gugatan kasasi kedua ke MA.
Benarkah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tak mengetahui gugatan kasasi kedua itu?
• Gerindra Klaim Suara Mereka yang Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Naik Jadi 30an Ribu
Advokat Nicholay Aprilindo membantah dirinya mengajukan permohonan sengketa administrasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA) tanpa sepengetahuan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Nicholay mengatakan, permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu (PAP) yang ia daftarkan untuk kedua kali pada 3 Juli 2019 tersebut berdasarkan surat kuasa dari Prabowo-Sandiaga.

"Permohonan PAP yang kedua yang telah diterima dan teregister pada Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 03 Juli 2019 dalam Permohonan No.2 P/PAP/2019, berdasarkan surat kuasa langsung dari prinsipal yang ditandatangani oleh capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi," ujar Nicholay kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Nicholay menjelaskan, dirinya bersama Hidayat Bostam telah diberikan kuasa oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan permohonan sengketa.
• Beragam Skenario Pemulangan Habib Rizieq, dari Dijemput Prabowo Subianto hingga Meminta Dideportasi
Kuasa diberikan melalui surat bermeterai yang ditandatangani Prabowo dan Sandiaga pada 27 Juni 2019.
Penandatanganan surat kuasa tersebut juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
"Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditandatangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas meterai Rp 6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Geridra," kata Nicholay.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permohonan sengketa administrasi yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA diajukan tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandi.