Berbeda dengan Habib Bahar Bin Smith, Sidang Habib Agil Yahya dan Habib Basit Iskandar Sepi Pendemo
Sidang pembacaan vonis untuk Habib Agil Yahya dan Habib Basit Iskandar, terdakwa kasus penganiayaan dua anak di bawah umur
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sidang pembacaan vonis untuk Habib Agil Yahya dan Habib Basit Iskandar, terdakwa kasus penganiayaan dua anak di bawah umur di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (9/7/2019) siang, tidak dihadiri pendemo.
Padahal di sidang sebelumnya pada kasus yang sama yakni sidang vonis untuk Habib Bahar bin Smith, seratusan orang berpakaian sarung dan peci berunjuk rasa di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan. Habib Bahar bin Smith divonis bersalah dan dipidana penjara selama 3 tahun.
Namun, usai Habib Bahar meninggalkan gedung tersebut, massa membubarkan diri secara bertahap. Seorang pria di atas mobil komando melalui pengeras suara, sempat mengumumkan meski putusan untuk Habib Bahar bin Smith sudah selesai, masih ada sidang lain.
"Masih ada sidang putusan Habib Agil dan Habib Basit. Untuk teman-teman yang pulang, punguti sampah lebih dulu," ujar seorang pria di mobil komando melalui pengeras suara.
• Persija Jakarta vs Persib Bandung, Duel El Classico tapi Peringkat Kedua Tim Sekarang Gak Oke
Meski sudah diberitahukan masih ada sidang dua habib yang bersama Habib Bahar menganiaya Cahya Abdul Jabbar dan Khoirul Umam, massa tetap membubarkan diri.
Alhasil, selama sidang pembacaan putusan Habib Agil dan Basit, tidak ada orasi dukungan pada dua habib itu dari para pendemo. Jalan Seram yang sejak pagi hingga jelang sore penuh dengan pendemo, kini sepi.

Jalan Seram yang sempat ditutup, sudah kembali dibuka oleh polisi karena massa membubarkan diri. Kawat berduri yang dipasang polisi juga sudah digulung kembali.
• Jaksa Segera Periksa Anggota DPRD Garut, Kasus Korupsi yang Terjadi pada 2017 dan 2018
Adapun persidangan pembacaan putusan untuk dua habib itu masih berlangsung. Pada persidangan sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara 4 tahun untuk Habib Agil dan 3 tahun untuk Habib Basit. Polisi masih berjaga di gedung milik Pemkot Bandung itu.
Kedua habib itu merupakan murid sekaligus keluarga dari Habib Bahar. Keduanya turut serta menganiaya dua korban yang mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Bali.