Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Novel Belum Mengungkap Hasil Penyelidikan, Masa Tugas Selesai

TGPF kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Novel Baswedan belum mau mengungkapkan hasil penyelidikannya ke publik.

Editor: Dedy Herdiana
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan para pegawai serta kuasa hukum di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi Novel Baswedan belum mau mengungkapkan hasil penyelidikannya ke publik.

Padahal, masa tugas TGPF Novel Baswedan yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian itu sudah habis pada Minggu (7/7/2019) kemarin.

Anggota TGPF Novel Baswedan, Hendardi beralasan, pihaknya belum mau melaporkan hasil kerja ke publik karena akan melaporkan terlebih dahulu hasilnya ke Tito Karnavian selaku pemberi mandat.

Oleh karena itu, ia enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar hasil penyidikan.

Ini termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.

"Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yang memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata Hendardi dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Begini Kata Novel Baswedan Terkait Hasil Pemeriksaanya Kembali oleh Polisi di KPK

Menurut Hendardi, TGPF Novel Baswdan akan mempresentasikan hasil kerjanya ke Kapolri pada pekan ini.

Namun, ia belum bisa mengungkapkan kapan hasil penyelidikan akan dirilis ke publik.

Menurut dia, hal itu juga diserahkan sepenuhnya kepada Kapolri.

"Nanti Kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya," kata dia.

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim.

Kuasa Hukum Sebut Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Novel Baswedan Pernah Halangi OTT KPK

Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved