Polisi Dalami Penemuan Uang Palsu di Cimahi, Pelaku Mengaku Uang Didapat dari Hasil Menjual Emping

Untuk membuktikan keaslian uang tersebut, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Bank Indonesia yang berkompetensi melakukan pengecekan.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Jajaran Polsek Cimahi akan mendalami temuan dugaan uang palsu yang didapat dari  wanita paruh baya UM (55) setelah ia membeli serenteng kopi sebesar Rp 10 ribu di Pasar Cimindi dengan menggunakan uang pecehan Rp 100 ribu.

Kapolsek Cimahi, Kompol Indarto, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang yang diduga palsu itu didapat UM dari hasil menjual emping dari seseorang disekitar Ciroyom, Kota Bandung.

"Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau uang itu palsu sebelumnya. Kita akan kembangkan darimana dia dapat uang itu sebenarnya," ujar Indarto saat ditemui di Mapolsek Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, Kota Cimahi, Selasa (2/7/2019).

Setelah mendapatkan uang dari hasil menjual emping itu, kata Indarto, UM pergi ke Pasar Cimindi untuk transaksi, tetapi dari setiap melakukan transaksi, uang yang digunkan itu selalu pecahan Rp 100 ribu.

"Saat berbelanja di tempat yang lainnya dia tidak menggunakan uang hasil kembalian," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sehari-hari bekerja dengan berjualan emping dengan harga Rp 60 ribu perkilogram dan mengaku ada yang beli emping, dengan total uang Rp 1.380.000.

"Uang palsunya diselipkan diantara uang itu. Dia bilang tidak tahu kalau ada sebagian uangnya yang palsu. Totalnya itu ada uang Rp 500 ribu dengan pecahan Rp 100 ribuan," ucapnya.

Untuk membuktikan keaslian uang tersebut, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Bank Indonesia yang berkompetensi melakukan pengecekan.

"Kami juga akan mengembangkan kasus dugaan temuan uang palsu ini untuk menelusuri pemberi uang palsu itu kepada UM," ujar Indarto.

Jika memang UM benar-benar terbukti sebagai sindikat pengedar uang palsu, lanjutnya, UM akan dijerat dengan Pasal 245 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Kita ingin mengetahui apakah dia memang sindikat atau bukan, jadi kita periksa intensif, kemudian kita kembangkan siapa yang membuat dan mencetak uang palsu ini," katanya.

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Cimindi Cimahi, Nenek UM Berurusan dengan Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved