Daftar Ulang PPDB SMA Ditutup Hari Ini, Wajib Bila Tak Mau Gugur, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa
Sebelum melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, siswa harus mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran ulang PPDB SMA 2019 akan ditutup pada hari ini, Selasa (2/7/2019).
Sisiwa yang telah dinyatakan lulus PPDB SMA wajib melakukan daftar ulang.
Bila tidak mendaftar ulang, peserta PPDB SMA akan dianggap gugur atau mengundurkan diri.
Sebelum melakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, siswa harus mengambil Surat Keterangan (SK) Diterima atau Tidak Diterima.
SK tersebut diambil di sekolah pilihan pertama.
Kepala Disdik Jabar, Dewi Sartika mengatakan SK tersebut diperlukan untuk mendaftar ulang.
Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribun Jabar di Jalan Kebonwaru Utara No 1, Kacapiring, Kota Bandung, Jumat (28/6/2019).
"Walaupun misalnya calon peserta didik baru diterima di sekolah pilihan kedua atau ketiga, ia wajib mengambil SK, baru mendaftar ulang ke sekolah yang diterima," katanya.
Selain membawa SK, siswa diminta membawa sejumlah berkas persyaratan.

1. Print out daftar ulang online berupa biodata siswa.
2. Print out surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh siswa dan orangtua.
3. Kartu pendaftaran asli dan bukti tanda terima.
4. fotokopi rapor SMP dari semester 1 hingga 6.
Siswa yang ingin mendaftar ulang diharapkan datang sebelum sore hari.
Sebab, beberapa sekolah menutup pendaftaran ulang pada pukul 14.00 WIB.
• Kadisdik Jabar : 238.971 dari 287.592 Siswa SMP Sederajat di Jabar Lolos PPDB SMA/SMK 2019
• Curhatan Warga Jalan Bali Kota Bandung Setelah Mencuat KK Bodong Dipakai Daftar PPDB SMA Favorit