Ombudsman Minta Evaluasi 4 Poin pada PPDB dan Sistem Zonasi 2019

Menanggapi banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap PPDB, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kemendikbud evaluasi sistem.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Ilustrasi: Suasana pendaftaran PPDB di SMAN 24 Bandung Senin (17/6/219) hingga pukul 16.20 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menanggapi banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap PPDB, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kemendikbud evaluasi sistem.

Hal itu disampaikan oleh Komisaris Ombudsman RI, Ahmad Suaedy, dalam keterangan yang diterima Tribun Jabar, Rabu (19/6/2019).

"Mempelajari sejumlah kasus dan laporan Masyarakat, Ombudsman RI memberikan tanggapan 4 poin evaluasi PPDB," ujarnya.

Ahmad Suaedy, mengatakan pada 4 poin tersebut berkenaan dengan laporan ketidakpuasan masyarakat dan kesalahpahaman masyarakat tentang pendaftaran PPDB.

1. Pengaturan PPDB pada Permendikbud No 51 Tahun 2018.

Ombudsman menyarankan agar pengaturan PPDB tahun ini pada Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengalami perbaikan.

Di antaranya, pertama, pada tahun-tahun sebelumnya Permendikbud tentang PPDB selalu terbit sebulan sebelum pelaksanaan PPDB sehingga menyulitkan daerah atau Pemprov & Pemkab/Pemkot untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Sedangkan tahun ini Permendikbud itu sudah terbit setidaknya 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Harus Digodok Bersama dengan Fasilitas dan Mutu Pendidikan

Seharusnya waktu 6 (enam) bulan dapat digunakan untuk persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPDB dan perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak menimbulkan keributan yang mendadak.

Kedua, pada masalah sistem zonasi juga telah menampung aspirasi kondisi daerah-daerah tertentu karena tidak meratanya jumlah sekolah di berbagai daerah.

Menurut Ombudsman, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian sejauh tidak menyimpang dari tujuan utama zonasi, yaitu pemerataan pendidikan dan penghapusan sistem favouritisme.

2. Catatan beberapa kelemahan masih tampak dalam penerapan zonasi dan penyelenggaraan.

Ombudsman menilai, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah kurang gencar dalam mensosialisasikan Permendikbud yang baru sehingga masih menimbulkan kesalahpahaman di tengah-tengah masyarakat.

Dijelaskan Ahmad, dalam hal ini Kemendikbud juga kurang berkoordinasi dengan Kemendagri dalam penerapan sistem Zonasi, sehingga beberapa kepala daerah masih melakukan modifikasi sistem zonasi yang menyimpang dari tujuan utama sistem tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved