Ombudsman: Sistem Zonasi PPDB Harus Digodok Bersama dengan Fasilitas dan Mutu Pendidikan
Pada prinsipnya sejak 2017 Ombudsman mendukung sistem zonasi dalam PPDB, hanya pihaknya menyarankan beberapa catatan.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat mengaku mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang tidak puas dengan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Haneda Tri Lastoto, mengatakan sistem zonasi memang harus matang diterapkan berdampingan dengan fasilitas dan mutu pendidikan yang memadai.
Namun ia juga menilai disamping lain pihaknya juga mendukung sistem tersebut.
Pada prinsipnya sejak 2017 Ombudsman mendukung sistem zonasi sebagai sistem yang diterapkan dalam pelaksanaan PPDB, hanya pihaknya menyarankan beberapa catatan.
"Sebetulnya kami mendukung, namun dengan beberapa catatan terkait sarana pra sarana juga harus dilakukan percepatan, rotasi guru, dan mutu pendidikan lainnya harus segera terfasilitasi," ujar Kepala Ombudsman RI Jabar, Haneda Tri Lastoto, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantornya, Kamis (20/6/2019).
• Soal Dugaan Kasus KK Siluman di PPDB SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Jabar Minta Disdik Bertindak Tegas
Haneda menjelaskan, jika hanya berbicara soal sistem, sementara struktur, infrastruktur, dan sarana lain belum terpenuhi maka akan ditemukan kesulitan.
Menurutnya, sistem serta perangkat lainnya harus berkesinambungan, baik antara structure of flow, culture of flow dan lain sebagainya.
Selain itu, adapun jika sistem dan perangkat sudah berjalan dengan baik, namun masyarakat belum bisa memenuhi aturan tersebut maka juga sistem masih sulit dijalankan.
Standar Pelayanan
Menyikapi PPDB ini Ombudsman memberikan dukungan kepada pemerintah menerapkan sistem zonasi.
Tetapi dengan catatan pertimbangan lain yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem zonasi yakni standar pelayanan.
Haneda mencontohkan, ketika pemerintah menyelenggarakan pelayanan dengan basis teknologi, maka harus bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.
"Jangan sampai menyelenggarakan pelayanan namun justru masih menyulitkan masyarakat," ucapnya.
Dikatakan Haneda, pelayanan merupakan kewajiban yang memang harus datang dari penyelenggara terlebih dahulu.
• Ada 3 Peserta PPDB Pakai Alamat Tak Sesuai Domisili, Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi