Ahli di Sidang Mahkamah Konstitusi: Kesalahan di Situng KPU Tak Hanya Rugikan Prabowo-Sandi

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," di Gedung Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kesalahan di sistem penghitungan suara alias Situng KPU berdampak pada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

Keterangan itu disampaikan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Marsudi Wahyu Kisworo, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, kesalahan di Situng KPU tak hanya berdampak pada Prabowo-Sandiaga Uno tapi juga Jokowi-Maruf Amin.

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan," kata Marsudi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Maruf ataupun pasangan Prabowo-Sandi.

"Dua-duanya ada yang diuntungkan, dan dua-duanya ada yang dirugikan," kata Marsudi.

Tanpa Saksi, KPU Hanya Ajukan 2 Ahli ke Mahkamah Konstitusi, 1 Tak Hadir di Persidangan

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Alasan Aktivis HAM Itu

Marsudi juga menjelaskan bahwa situng ini bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.

Untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.

"UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," kata Marsudi.

Setelah Marsudi selesai memaparkan penjelasannya, salah satu kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di situng itu merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, kubu Prabowo-Sandi memang sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.

"Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," kata dia.

Prabowo Ternyata Pantau Sidang MK dari Tempat Ini, Intip Fotonya Nih, Ia Sempat Beri Pesan Penting

Dicecar Habis-habisan, Saksi Tim Prabowo Kebelet Pipis, Ekspresi Tak Tahannya Buat Hakim MK Terkekeh

Dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI, hanya mengajukan dua ahli.

Pihak KPU yang menjadi termohon sengketa hasil Pilpres 2019 itu tidak mengajukan saksi.

"Dari pihak termohon mencermati, melihat perkembangan persidangan, saksi yang diajukan pemohon. kami berkesimpulan tidak mengajukan saksi," kata kuasa jukum KPU RI, Ali Nurdin, saat bicara di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/6/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved