Haris Azhar Tolak Jadi Saksi di Mahkamah Konstitusi, Berikut 5 Alasan Aktivis HAM Itu

Aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ), Haris Azhar, menolak menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

KOMPAS.com/Devina Halim
Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar usai acara diskusi bertajuk Dwifungsi Disfungsi TNI di Kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Aktivis Hak Asasi Manusia ( HAM ), Haris Azhar, menolak menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/6/2019).

Padahal, nama Haris Azhar tercantum dalam daftar saksi yang akan dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga.

Haris Azhar yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun mengutarakan lima alasannya tidak bersedia hadir dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi itu.

"Saya menyatakan tidak bersedia hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari ini (kemarin, red) 19 Juni 2019," ujar Haris Azhar melalui pernyataan tertulisnya.

Ia mempersilakan bila sidang Mahkamah Konstitusi menggunakan keterangannya yang telah ada dalam upaya pencarian kebenaran penyelenggaraan Pilpres 2019.

"Silakan menggunakan keterangan-keterangan yang telah ada dan dalam hal ini saya menilai lebih tepat apabilak Bapak AKP Sulaiman Aziz langsung hadir untuk dimintai keterangan dan diminta menjadi saksi dalam sidang ini," katanya.

Oknum Polisi Sebut Jokowi Orang Baik, Saksi di Mahkamah Konstitusi Anggap Polisi Itu Tak Netral

Ada Saksi Ilegal di Persidangan, Majelis Hakim MK Larang Keduanya Masuk Ruang Sidang

Adapun terdapat 5 poin yang menjadi alasan Haris Azhar enggan hadir dalam persidangan.

Pertama, Haris Azhar mengatakan memberikan bantuan hukum kepada AKP Sulaiman Aziz yang mengungkapkan adanya perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

Bantuan hukum yang diberikan berdasarkan profesi advokat yang Haris Azhar jalani.

Kedua, dalam mendampingi Sulaiman Aziz berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan atas dugaan dan fakta yang terjadi serta mengingat nilai-nilai profesionalitas polisi yang diharuskan netral dan tidak memihak pada Pilpres 2019.

Menurut Haris Azhar, Sulaiman aziz merupakan whisterblower.

Ketiga, Haris Azhar mengatakan pendampingan hukum yang diberikan kepada Sulaiman Aziz dilakukan secara pro bono, yang bertujuan untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum.

Keempat, dalam keterangannya, Sulaiman aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Maruf.

Kelima, Haris Azhar mengatakan diri sebagai bagian dari masyarakat yang menuntut akuntabilitas dan kinerja pengungkapan pelanggaran HAM di masa lampau.

Baik Kubu Jokowi-Maruf maupun Kubu Prabowo-Sandiaga, menurutnya, memiliki catatan pelanggaran HAM.

Yusril Minta MK Tolak Perbaikan Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Diajukan 10 Juni 2019

Ditanya Soal Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi Jawab Begini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved