Pilpres 2019

Ditanya Soal Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi Jawab Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memberikan layanan perlindungan saksi kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memberikan layanan perlindungan saksi kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019).

Menurut Fajar, hal tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim.

"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar.

Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya.

Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.

"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar.

Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta Pembatalan Hasil Pilpres 2019, KPU: Enggak Nyambung

LPSK Tidak Bisa Melindungi saksi

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum  Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemui lima komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu sore (16/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta LPSK dapat memberi perlindungan terhadap saksi dan ahlinya saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tetapi komisioner LPSK mengaku tidak dapat memberikan perlindungan tersebut.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pilpres 2019.

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Sabtu (15/6/2019) sore, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Sabtu (15/6/2019) sore, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur. (KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado)

Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo, LPSK Beri Solusi dan Saran Ini

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved