Modus Jual Beli Tokek, Komplotan Garong Ini Lalu Merampok Korbannya
Merampok bermodus jual beli tokek, tiga dari lima anggota Komplotan Gondrong ditangkap Satreskrim Polres Sumedang
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Merampok bermodus jual beli tokek, tiga dari lima anggota Komplotan Gondrong ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Para pelaku memperdaya korban dengan menawarkan bisnis, yaitu menjual tokek pada korban.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Senin (3/6/2019).
"Modus operandinya adalah mengajak bekerjasama kepada korban untuk melakukan bisnis," ujar AKBP Hartoyo.
Bisnisnya sendiri agak aneh, karena berupa menawarkan tokek berukuran tertentu pada korban.
Harga yang ditawarkan untuk hewan reptil tersebut pun tidak murah, melainkan mencapai puluhan juta rupiah.
• H-2 Lebaran 2019, Arus Mudik di Jalur Gentong Siang Ini Terpantau Normal
Dengan penawaran tokek ukuran tertentu tersebut, para pelaku meminta bertemu dengan korban.
Saat bertemu di tempat yang ditentukan itulah pelaku dan komplotannya melakukan aksi perampokan terhadap korban.
Tiga pelaku, AR alias Ujang, AD alias Asdang, dan S alias Gondrong, berhasil diamankan pada Sabtu (1/6/2019) di lokasi yang berbeda-beda. Dua pelaku lainnya, L alias Imas dan AL alias Lintang, masih dalam pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal 375 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujar AKBP Hartoyo.
• Yaya Sunarya Minta Pemain Persib Bandung Kerjakan PR Selama Libur Idulfitri