Menjelang Arus Mudik, Diskomindag Purwakarta Gelar Uji Tera Ulang Pompa SPBU
Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten (Diskomindag) Purwakarta melakukan inspeksi mendadak
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten (Diskomindag) Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Purwakarta.
Pada sidak yang dilakukan pada Kamis (23/5/2019), Diskomindag Purwakarta melakukan pengujian tera ulang pada takaran bensin di SPBU.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kadiskomindag Purwakarta, Wita Gusrianita mengatakan hal itu dilakukan untuk pengawasan dan menjamin keakuratan ukuran pompa pengisian.
"Kami akan awasi SPBU, khususnya yang dilalui jalur mudik. Seperti contoh SPBU di wilayah Cikopo, dari empat pompa ukur yang ada, kami mengambil sampling dan rata rata masih di ambang batas wajar," kata Wita usai melakukan uji tera.
Ia pun menjelaskan bahwa kegiatan itupun berguna mengantisipasi praktik kecurangan dalam pengisian bahan bakar saat arus mudik dan balik lebaran 2019.
• Achmad Jufriyanto Kaget Dipanggil Timnas, Dua Tahun Tak Dipanggil dan Kini Baru Sembuh dari Cedera
Uji tera yang dilakukan tersebut bekerjasama dengan tim Pengawas Metrologi Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI.
Ia menjelaskan, dalam sidaknya, petugas menemukan pompa dengan ukuran yang mengalami perbedaan.
Namun, pompa ukur tersebut masih masuk dalam ambang batasan yang diizinkan.
"Dari SPBU yang kami awasi hari ini, hasil pengujiannya masih dalam batas kesalahan yang diizinkan, atau masih wajar," ujar dia.
• Bikin Status di Facebook Soal Kerusuhan 21 Mei, Penyiar Radio Ini Berakhir di Sel Tahanan Polisi
Pasalnya, dari penunjukan kebenaran maupun ketidak tetapannya berada di rata-rata atau di bawah 0,1 persen, sehingga masih masuk kategori bukan pelanggaran.
Hitungan dan aturan ambang batas itupun, kata Wita berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981.
