Bikin Status di Facebook Soal Kerusuhan 21 Mei, Penyiar Radio Ini Berakhir di Sel Tahanan Polisi

Status facebook mengenai kerusuhan 21 Mei 2019 mengantarkan Dian alias DP (31) pada pihak kepolisian.

Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Seli Andina Miranti
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo (depan), tersangka D (kanan belakang) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Status facebook mengenai kerusuhan 21 Mei 2019 mengantarkan Dian alias DP (31) pada pihak kepolisian.

DP, yang merupakan penyiar di salah satu radio terkemuka di Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks terkait kerusuhan yang terjadi di Jakarta, 21 Mei 2019.

Pria asal Desa Sayang RT 003/RW 007 Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini diamankan pada Rabu (22/5/2019) pukul 00.50 WIB di rumahnya.

"Peristiwa 21 Mei kemarin yang terjadi kerusuhan pertama antara Polri dengan perusuh dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk memposting sesuatu yang tidak benar," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, ketika ditemui Tribun Jabar di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019).

Menkominfo Tidak Tahu Sampai Kapan Medsos Diblokir, Sampai Situasi Kondusif

Kapolres Sumedang mengatakan, karena dinilai berpotensi merusak persatuan dan kesatuan, maka pihaknya memutuskan untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, konten-konten yang diunggah pelaku di laman facebooknya dinilai akan menimbulkan kebencian-kebencian baru bagi orang yang termakan hoaks.

Akibat perbuatannya, DP dijerat UU ITE pasal 45 tentang ujaran kebencian junto pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara.

400 Polisi Akan Kawal dan Amankan Proses Pemakaman Ustaz Arifin Ilham

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved