Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang, Polisi Sebut Ada Penyimpangan Penggunaan Rekening
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF - MUI), Bachtiar Nasir, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Sejumlah alat bukti pun diungkapkan polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa alat bukti pertama adalah keterangan tersangka Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas.
"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) dilansir dari Kompas.com.
• Mangkir dari Panggilan Polisi, Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Usai Lebaran
Dedi menyebutkan, Adnin Armas dijerat dengan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan, serta Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP.
Selain itu, bukti lainnya adalah rekening yayasan tersebut yang telah diaudit.
Dedi mengatakan, Bachtiar diduga mencairkan uang sebesar Rp 1 miliar dari rekening tersebut dan menggunakannya untuk kegiatan lain.
"Demikian juga dari alat bukti lain, penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukkannya bukan untuk bantuan tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," ujar Dedi.
Kemudian, penetapan tersebut juga didukung oleh keterangan dari tersangka lainnya yaitu pegawai BNI Syariah, Islahudin Akbar.
Islahudin diketahui polisi telah menarik uang sebesar Rp 600 juta dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Menurut Dedi, Islahudin dikenakan Pasal 63 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bachtiar dijadwalkan dipanggil pada hari ini.
Namun, ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena memiliki acara pribadi.
Oleh karena itu, penyidik telah melayangkan panggilan ketiga kepada Bachtiar yang dijadwalkan pada 14 Mei 2019.
Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
• Jusuf Kalla Tegaskan Kasus Bachtiar Nasir Bukan Kriminalisasi Ulama
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.