Petugas Pemilu yang Meninggal akan Diberi Santunan Rp 38 Juta Per Orang, di Jabar Ada 132 Orang
Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok mengatakan besaran santunan yang akan diberikan yakni uang tunai senilai Rp 38 juta per orang
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menyampaikan seusai hasil kajian KPU RI dan Kementerian Keuangan, telah menetapkan besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Ketua KPU Jabar, Rifqi Alimubarok mengatakan besaran santunan yang akan diberikan yakni uang tunai senilai Rp 38 juta per orang.
"Ada santunan berupa uang sekitar Rp 38 juta. Mudah-mudahan amal ibadah diterima dan meninggal dalam keadan husnul khotimah," ujar Rifqi, di Kantor KPU Jabar, Kota Bandung, Kamis (9/5/2019).
Rifqi mengaku meski perkembangan data terbaru belum ada yang meninggal dunia, petugas pemilu yang sakit kian bertambah jumlahnya.
• Sirup Daun Pandan Khas Cirebon Ada Sejak 1980, Aromanya Khas Tapi Banyak Warga Belum Mengenalnya
"Selesai rekap kami cek lagi, kalau sakit pasti banyak," katanya.
Sementara itu, data terakhir KPU Jabar mencatat 132 orang yang meninggal dunia, tersebar di 25 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat. Kategori petugas yakni pegawai KPU 6 orang, PPK 40 orang, PPS 131 orang, dan petugas Linmas.
• Di Bulan Ramadan, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Warga Cianjur dan Jawa Barat