Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Polisi dengan Tuduhan Sebarkan Hoaks dan Ajak Makar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Editor: Ravianto
tribunnews
Kivlan Zein 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019).

Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.

Lieus Sungkharisma merupakan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sedangkan Kivlan Zein dikenal sebagai kawan karib Prabowo Subianto

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).

Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.

Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma (ISTIMEWA)

Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.

"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelasnya.

Tanpa Penampilan Epic Alisson Becker, Comeback Liverpool atas Barcelona Mungkin Takkan Terjadi

Sunjaya Purwadisastra Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Rp 1,5 Miliar hingga Saweran Rp 2,64 Miliar

Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.

Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.(Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved