Pemilu 2019
Caleg dan Paslon Capres-Cawapres Boleh Gugat Hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Sampai saat ini KPU Kota Bandung dan KPU RI masih menghitung rekapitulasi suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sampai saat ini KPU Kota Bandung dan KPU RI masih menghitung rekapitulasi suara Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019) lalu.
Setelah rekapitulasi itu selesai dan resmi diumumkan, tim Kampanye atau partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengajukan gugatan hasil rekapitulasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Suharti, saat ditemui Tribun Jabar di kantornya, Jumat (26/4/2019).
• Update Hasil Real Count C1 KPU Pilpres 2019 - Jokowi Sudah Dapat 31.679.256 Suara, Prabowo Berapa?
• Kembali Terjadi, Anggota KPPS di Garut Meninggal Setelah Pemilu 2019, Bagian Hati Terluka
Suharti menjelaskan, ada masa untuk pasangan capres-cawapres, partai politik, atau pun caleg DPD RI bisa mengajukan keberatan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan keberatan itu paling lambat 3x24 jam setelah KPU RI menetapkan rekapitulasi perhitungan suara secara nasional.
Adapun jenis pengaduan yang bisa diajukan ke MK itu, adalah sengketa hasil pemilu.
"Seandainya memang misalkan partai politik atau tim kampanye pasangan presiden ataupun calon DPD merasa ada hasil yang tidak sesuai, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandung, Suharti, kepada Tribun Jabar saat ditemui di kantornya, Jumat (26/4/2019).
Namun Suharti menegaskan, sengketa yang dimaksud bukan gugatan atas proses Pemilu 2019 hasil perolehan suara.
Dijelaskan Suharti, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengecek berkas dan lain-lain.
Demikian setiap pengajuan sengketa pun harus menyantumkan bukti dari ajuan sengketa terkait.
Setelah tahap rekapitulasi, KPU akan mengundang tim kampanye dan partai politik untuk rapat pleno penetapan kursi dan dan calon terpilih.
Demikian meskipun KPU kota Bandung sudah selesai merekapitulasi sampai 4 Mei mendatang, KPU Kota Bandung pun tidak lantas bisa menetapkan calon terpilih.
Pihaknya harus menunggu ada atau tidaknya gugatan ke MK.
"Namun setelah ada pengumuman dari MK setelah masa 3×24 jam itu, bahwa semisal tidak ada gugatan maka KPU akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih," jelasnya.