Beralasan Ada Kegiatan di Bandung, Menag Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Terkait Kasus Rommy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4/2019).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari Rabu, dikutip dari Kompas.com, Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Ia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Lukman bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Kami harap ketika waktu penjadwalan ulang ini, bisa datang memenuhi panggilan. Karena saat ini seharusnya panggilannya kan hari ini (Rabu) tapi kemudian karena ada tugas lain dijadwalkan ulang. Jadi kami harap nanti dijadwal tersebut yang bersangkutan bisa datang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
• Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, KPK Minta 3 Minggu, Pengacara Rommy Minta Cepat
Meski demikian, Febri belum menjelaskan secara spesifik, kapan Lukman akan dipanggil kembali.
Sebab, penjadwalan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Karena penyidik sudah menyusun rencana kerja, menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi tersebut jadi nanti akan dilihat penjadwalan ulangnya kapan. Tapi tentu tidak akan terlalu lama ya dalam waktu cepat kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali," kata Febri.
Lukman berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.
Menurut Febri, staf Lukman telah menyampaikan surat ke penyidik.
"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini (Rabu) karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri.
• Kronologis Lengkap Penggeledahan KPK di Tasikmalaya, Bawa Barang Bukti & Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.