KPU Pernah Ajukan Asuransi untuk Penyelenggara Pemilu di Lapangan, Tapi Tak Diproses Kemenkeu

KPU pernah ajukan permohonan anggaran asuransi untuk penyelenggara pemilu di lapangan, tapi tak diproses.

Editor: taufik ismail
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi: Petugas Pemilu 2019 meninggal 

TRIBUNJABAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya pernah mengajukan permohonan anggaran asuransi untuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah.

Ajuan tersebut disampaika ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun entah mengapa, permohonan dari KPU itu tak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.

Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.

Padahal, permohonan ini disampaikan juga atas permintaan dari DPR.

"Bahwa tadinya, kan, kami diminta Komisi II (DPR RI) untuk membuat asuransi pada teman-teman penyelenggara di lapangan," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), di laman Kompas.com.

"Tapi kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, nah entah bagaimana Kemenkeu enggak memproses. Dan pemilu sudah berjalan," ujar Ilham.

Perihal ini, rencananya bakal disampaikan KPU ke Kemenkeu dalam pertemuan besok, Selasa (23/4/2019).

"Mungkin nanti anggaran ini dari revisi-revisi beberapa anggaran kami, nanti Pak Sekjen (KPU) akan menjelaskan soal ini (ke Kemenkeu)," katanya.

Sebelumnya, KPU berencana memberikan santunan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

Berapa santunan yang diberikan, jumlahnya masih akan dibahas KPU dan Kementerian Keuangan, Selasa (23/4/2019).

"Kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan. Besok direncanakan Sekjen akan melakukan (pertemuan) dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," ucap Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

KPU telah merencanakan usulan besaran santunan untuk tiap-tiap korban. Usulan besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta rupiah.

"Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp 30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat," kata Arief Budiman.

Untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved