Kasus Korupsi Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Terima Rp 1,2 Miliar, Dikembalikan Setengahnya

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah, Wahyu Kristianto, mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokas

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4:2019) 

TRIBUNJABAR.ID, SEMARANG - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah, Wahyu Kristianto, mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Purbalingga ke negara.

Uang sebesar Rp 600 juta dikembalikan melalui tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Benar, dikembalikan saat penyidikan," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustiana, di sela sidang dugaan kasus korupsi Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4/2019).

Eva menjelaskan, Wahyu mengembalikan Rp 600 juta dari Rp 1,2 miliar yang diterima dari Pemkab Purbalingga.

Sisa Rp 600 juta diserahkan kepada Taufik Kurniawan melalui tenaga ahlinya, Haris Fikri.

Sisa Rp 600 miliar masih belum dikembalikan. Eva menjelaskan, bahwa pengembalian uang telah masuk dalam barang bukti dalam perkara ini.

Jalan Leuwikaret Bogor Ambles, Warga Bangun Jalan Darurat Pakai Batu, yang Penting Bisa Lewat

VIDEO-Ini Jawaban Bupati Bekasi Nonaktif Saat Ditanya Ada Tidaknya Pemberian Kepada Gubernur

Sementara dalam persidangan, Wahyu mengaku telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara.

Uang diserahkan langsung melalui pengusaha Hadi Gejot sekitar bulan Agustus 2017. Ia mengatakan, uang fee Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga.

Pada tahun itu, Pemkab Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40 miliar.

Setelah menerima uang, Wahyu tak langsung melapor ke Taufik Kurniawan. Namun sekitar 3-5 hari ke depan, ia membawa langsung uang itu ke Bandung, Jawa Barat untuk diserahkan langsung ke Taufik Kurniawan.

Di Bandung, Wahyu bertemu Taufik Kurniawan dan diinstruksikan agar uang fee dibagi dua. Rp 600 juta diserahkan Haris, sementara sisanya untuk operasionalnya.

"Yang Rp 600 juta, saya sudah kembalikan ke KPK, saya lupa tanggalnya berapa," ucap Wahyu.

Wahyu sendiri mengaku ikut membantu Taufik Kurniawan saat bertemu Bupati Purbalingga kala itu, Tasdi, beserta jajaran Pemkab Purbalingga.

Pertemuan terjadi saat Taufik Kurniawan kegiatan reses. Dalam pertemuan pertama sekitar April 2017, ada pembicaraan banyak hal, salah satunya pengembangan PAN di Purbalingga dan soal DAK Purbalingga.

"Tasdi meminta beliau (Taufik Kurniawan) agar mengusahakan peningkatan anggaran DAK. Ada pembicaraan seperti itu," tambahnya.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved