Kasus Korupsi Taufik Kurniawan, Ketua PAN Jateng Terima Rp 1,2 Miliar, Dikembalikan Setengahnya

Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah, Wahyu Kristianto, mengembalikan uang yang diterimanya dalam dugaan kasus kepengurusan dana alokas

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Ketua PAN Jateng Wahyu Kristianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4:2019) 

Sementara pertemuan kedua berjalan normatif karena membicarakan pengembangan partai, tidak lagi soal kepengurusan DAK.

"Pembicaraan komitmen fee di pertemuan awal, pertemuan kedua tidak ada. Komitmen fee 5-6 persen itu pada pertemuan pertama," ujarnya.

Dalam perkara ini, Taufik Kurniawan didakwa telah menerima fee dari kepengurusan DAK sebesar Rp 4,85 miliar.

Uang fee dari dua daerah, yaitu Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dari Purbalingga Rp 1,2 miliar.

Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR RI dianggap mampu membantu meloloskan anggaran penambahan DAK di daerah.

Dalam perkara ini, Taufik Kurniawan dijerat dengan dua pasal, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Nazar Nurdin)

Taufik Kurniawan Ditahan KPK, Siapa yang Bakal Menggantikan Posisinya Sebagai Wakil Ketua DPR?

Wildan Tak Risau Rencana Pencoretan Pemain di Persib, Jika Tak Dipakai Akan Cari Tim yang Berminat

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved