Jadwal Layanan SIM Keliling Polres Bandung, Senin 8 April 2019
Polres Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di depan BNI Majalaya, Senin (08/4/2019).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
• Puluhan Murid SD dan MI di Tasik Bertaruh Nyawa, Lewati Jalan di Tebing yang Longsor untuk Sekolah
• TKW Asal Cirebon yang Disekap dan Tak Digaji Belasan Tahun Sudah Diselamatkan, Kini Ada di KBRI
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM Keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.