Ridwan Kamil Ditegur Ombudsman Karena Masuk Ruang Ujian
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustina, mengatakan pemantauan Ridwan Kamil tersebut tidak tepat.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat memberi teguran kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena masuk ke dalam ruang ujian saat berlangsung.
Sebagaimana diketahui melalui media sosial Instagram milik Gubernur Jawa Barat itu, pada (2/4/2019), Ridwan Kamil membagikan update-an foto serta siaran langsung tengah melakukan pemantauan terhadap jalannya Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) di SLB Wyata Guna saat berlangsung ujian.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustina, mengatakan pemantauan Ridwan Kamil tersebut tidak tepat.
Ia menegaskan merujuk pada Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN), baik UNBK maupun UNKP, hanya peserta ujian, pengawas dan praktisi yang diperbolehkan masuk.
"Siapapun tidak boleh masuk tanpa terkecuali, sekalipun menteri pendidikan, pejabat, presiden sekalipun," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustina, kepada Tribun Jabar, Rabu (3/4/2019).
Dengan tegas pada saat ujian berlangsung siapapun dilarang masuk kedalam ruangan ujian tidak mengganggu siswa.
Fitry memaparkan, setelah melihat aktivitas Ridwan Kamil memantau UNKP di Wyata Guan melalui akun media sosialnya itu, pihaknya mengaku aneh.
Pimpinan daerah tersebut dengan gelagatnya mamantau ujian berlangsung di dalam ruang ujian, bahkan disiarkan langsung, tanpa menyadari aturan yang berlaku.
Dijelaskan Fitry dalam siaran langsungnya, saat ruangan sudah rapat-rapat ditutup berlangsung ujian, namun agak memaksakan masuk seketika ruangan ramai.
Sejumlah orang memasuki ruangan ujian saat belangsung, Ridwan Kamil, termasuk beberapa orang-orang yang memfoto, pejabat pendidikan, kepala sekolah barangkali dan lain sebagainya, katanya.
Melihat suasana itu, menurut Fitry tentu hal tersebut jelas-jelas mengganggu peserta ujian.
Fitry mengungkapkan, di sisi lain pihaknya mengaku kunjungan pimpinan daerah itu diapresiasi karena bagian dari konsern, namun pihaknya menilai aktivitasnya tersebut tidak tepat.
"Hanya saja ada hal lain yang menggelitik kami, aneh apakah karena segan karena beliau Gubernur sehingga tidak ada yang memberitahu," ujarnya.
Lanjut Fitry menjelaskan, sanksi untuk Gubernur ini memang tidak ada, namun pihaknya dari tim Ombudsman menghimbau agar semua pihak mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam POS UN, tanpa terkecuali.
Ombudsman RI mengajak kepada semua pihak agar mematuhi dalam aturan yang sudah dibuat Pemerintah.(*)