PPDB 2019
PPDB 2019 Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Zonasi 90 Persen Sesuai Permendikbud 51/2018
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memutuskan akan menerapkan PPDB 2019 sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memutuskan akan menerapkan pola Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, tentang penerapan zonasi.
Penerapan tersebut, pun selanjutnya akan segera disahkan melalui Peraturan Wali Kota Bandung dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, mengatakan, penerapan aturan zonasi PPDB 2019 yang tertuang dalam Permendikbud, tidak jauh berbeda dengan hal serupa yang dilakukan Pemkot Bandung pada PPDB 2018 lalu.
Hanya saja, menurutnya secara teknis perlu adanya beberapa penyempurnaan sebelum kemudian di sosialisasikan kepada masyarakat.
"Jadi sistem zonasi yang akan di keluarkan dalam Perwal ini, mengadopsi dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, bilamana dalam aturan ini, 90 persen jalur zonasi, 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lainnya untuk jalur perpindahan orang tua/wali," ujarnya usai menerima ekspose rancangan Perwal PPDB 2019 di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Bandung, Jumat (29/3/2019).
• Disdik Kota Cimahi Akan Melakukan Kajian Terkait Sistem Zonasi Dalam PPDB 2019
Menurutnya, aturan zonasi 90 persen tersebut itu, sudah termasuk untuk siswa terkategori rawan melanjutkan pendidikan (RMP), dan siswa inklusi atau anak berkebutuhan khusus (ABK), dimana setiap sekolah wajib menerima ABK sebanyak tiga orang
Dengan demikian, adanya aturan ini pemerintah sangat memperhatikan dan memberikan keberpihakan bagi masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, khususnya para peserta didik untuk dapat diterima di seluruh sekolah baik negeri maupun sekolah untuk melanjutkan jenjang pendidikannya.
"Sekarang penerapan zonasi itu di bagi dalam empat wilayah bagian, sehingga akan memudahkan siapapun yang akan mengenyam pendidikan di sekolah terdekat. Sebab aturan zonasi ini, berlaku untuk semua sekolah tanpa terkecuali. Jadi tidak akan lagi ada sekolah yang dikhususkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dalam rangka menerapkan aturan yang sudah berlaku dan prinsip keadilan, maka kita harus berpikir bagaimana semua anak bisa sekolah," ucapnya.
Hikmat menjelaskan, dengan diterapkannya aturan zonasi 90 persen ini akan turut memberikan dampak positif luar biasa di bagi psikologis masyarakat Kota Bandung, diantaranya biaya transportasi siswa lebih murah, dan mengurangi potensi terjadinya kemacetan, sehingga setiap siswa akan lebih siap menerima pembelajaran di sekolah.
• PPDB Jalur SKTM Tidak Berlaku Lagi, Begini Kata Disdik Jabar
Terlebih menurutnya, pihaknya juga telah melakukan program pemerataan guru, sebagai penunjang pemerataan kualitas pendidikan seluruh sekolah di Kota Bandung.
"Selain itu, saat ini untuk masyarakat di wilayah kecamatan yang termasuk dalam blank spot area, kita telah memiliki sekolah rintisan. Dari 57 SMP negeri yang telah ada, kini meningkat menjadi sebanyak 62 sekolah sesuai dengan arahan pak wali kota, dengan jumlah tersebut ditambah sekolah swasta yang ada, insya Allah saya kira akan lebih bagus lagi dan mampu menampung seluruh siswa yang akan melanjutkan pendidikannya," ujar dia.
Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari menambahkan, bedasarkan data pemertaan yang telah dilakukan, sebanyak 62 SMP negeri dan 188 SMP swasta yang ada di Kota Bandung, diyakini akan mampu menampung 39 ribuan lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP pada tahun ini.
"Sebaran anak usia sekolah di Kota Bandung paling banyak memang berada di wilayah Utara dan Timur Kota Bandung. Dengan kondisi sebaran sekolah untuk di Bandung bagian Timur memang masih belum merata, berbeda dengan bagian Utara telah mampu memenuhi jumlah calon peserta didik. Meski demikian kami terus berupaya agar seluruh anak tetap dapat mengenyam pendidikan," ujarnya di lokasi yang sama.
Disinggung mengenai indikator kategori siswa RMP yang ingin melanjutkan pendidikannya, menuturkan, siswa RMP merupakan warga miskin yang sudah tercantum dalam basis data terpadu (BDT) yang berada di Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung yang setiap enam bulan sekali dilakukan validasi pengulangan data.