PPDB 2019

PPDB 2019 Kota Bandung Akan Terapkan Sistem Zonasi 90 Persen Sesuai Permendikbud 51/2018

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memutuskan akan menerapkan PPDB 2019 sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018

Penulis: Cipta Permana | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Ilustrasi: proses PPDB SMP di Kota Bandung, Rabu (4/7/2018). 

Sehingga kategori warga yang sudah terdaftar tersebut akan mendapat prioritas untuk dapat bersekolah di lingkungan terdekat tempat tinggalnya.

"Seperti halnya dalam pembahasan Raperwal PPDB tadi bersama pak wali, kami diarahkan untuk dapat memberikan pemahaman terkait SKTM (Siswa Kategori Tidak Mampu) kepada masyarakat, bahwa SKTM itu bukanlah tiket untuk masuk ke sekolah negeri, melainkan dokumen administrasi pemerintahan yang menjadi salah satu persyaratan ketika warga ingin terdaftar dalam basis data terpadu di Dinsosnangkis," ucapnya.

PPDB 2019 Tak Lagi Terima Siswa dari Jalur SKTM, Ini Komentar Ridwan Kamil

Terlebih proses membuat SKTM, kata Mia memerlukan waktu sekitar enam bulan, maka dari itu warga miskin yang membuat atau mengajukan SKTM di tahun ini, baru dapat dipergunakan untuk mendaftar PPDB di tahun selanjutnya.

"Untuk itu, arahan dari pak wali sangat tegas dan jelas bahwa kita harus sesuai atau taat dengan azas dan aturan. Apalagi dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tersebut terdapat sanksi bagi sekolah melanggar aturan, maka dana bantuan operasional sekolahnya (BOS) tidak akan diluncurkan, dan bahkan sertifikasi guru-guru juga tidak akan diberikan, kan kasian kalau sanksi itu betul-betul di terapkan. Maka harus kita antisipasi sejauh mungkin sekolah di Kota Bandung untuk tidak melanggar aturan," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M Danial menghibau, terkait aturan PPDB ini harus segera disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat, terutama kepada para guru dan kepala sekolah, sehingga dapat dipahami secara komprehensif oleh semua pihak, dalam upaya mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Mang Oded berharap agar semua pihak, terutama kepada warga Kota Bandung yang punya anak didik untuk ikut PPDB, mari kita menyekolahkan anak kita sesuai dengan aturan yang telah ada, dalam rangka menghadirkan rasa keadilan bagi semua," katanya. (Cipta Permana).

Fiat Uno Terbakar di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Tiba-tiba Muncul Asap di Kap Depan Mobil

Jabar Terima 2.000 Usulan Pembangunan dari Kabupaten dan Kota, Belum Termasuk Usulan Warga dan OPD

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved