Tak Yakin Uang Honor, KPK Segera Panggil Menteri Agama Lukman Hakim, Klarifikasi Temuan Uang di Laci
KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin sebagai tindak lanjut OTT kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Dalam waktu dekat, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diklarifikasi soal temuan uang ratusan juta rupiah di laci meja kerjanya saat penggeledahan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
KPK menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Kasus ini melibatkan melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy yang sudah menjadi tersangka.
"Semua uang yang kita sita itu kan pasti diklarifikasi. Kan beliau (Menag) belum diperiksa ya, nanti kalau setelah diperiksa kita mengetahui apakah betul itu adalah honor atau uang kas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Pihak KPK menyita uang sebanyak 30 ribu Dolar AS atau setara Rp 426.000.000 (Rp14.200/USD) dan Rp 180 juta rupiah saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta, pada 18 Maret 2019.
Uang berjumlah Rp 606 juta tersebut ditemukan dari laci meja kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
• EKSKLUSIF - Seleksinya di Tingkat Pusat, Kanwil Kemenag Jabar Bantah Ada Jual Beli Jabatan
• KPK Sita Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Lukman sempat memberikan penjelasan bahwa uang tersebut merupakan honor untuk dirinya saat menjadi pembicara tapi KPK meyakini uang sebanyak itu tidak berkaitan dengan honor sang menteri.
Terlepas dari itu, kata Laode M Syarif, sebagaimana informasi dari pelapor, bahwa kasus ini tak hanya melibatkan sebatas para pihak yang ditangkap saat OTT.
"Saya enggak bisa mendahului dari hasil pemeriksaan tetapi yang saya bisa sampaikan bahwa laporan yang kami terima itu tidak terbatas kepada yang ditangkap pada saat tertangkap tangan itu. Kami juga mendapatkan laporan yang hampir sama dari beberapa daerah yang lain," ujar Laode M Syarif.
Kasus ini bermula saat tim KPK melakukan OTT terhadap Muhammad Romahurmuziy alias Rommy (44) selaku anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum PPP dan dua pejabat daerah Kementerian Agama di Hotel Bumi Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 15 Maret 2019.
Dari OTT tersebut, diamankan barang bukti uang sebesar Rp 156.758.000.
Dua pejabat daerah Kemenag yang turut dicokok oleh pihak KPK adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya, diduga berperan sebagai pemberi suap.
Romy diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama menerima suap untuk membantu meloloskan Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin yang tengah mengikuti seleksi jabatan di Kemenag.
• Persilakan Romahurmuziy Cs Jadi Justice Collaborator, KPK: Akan Kami Pertimbangkan
• Soal Tudingan Romahurmuziy, Khofifah Siap Klarifikasi ke KPK, Mahfud MD Ikut Buka Suara
Dia diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan bagi Muafaq dan Haris Hasanuddin.