Persilakan Romahurmuziy Cs Jadi Justice Collaborator, KPK: Akan Kami Pertimbangkan

Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy, untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Hanya, sejauh ini, KPK hingga saat ini belum menerima laporan terkait pengajuan diri sebagai  justice collaborator dari Romahurmuziy.

Dalam kasus dugaan suap praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, KPK menetapkan tiga tersangka.

Selain mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, ada juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Belum ada pengajuan secara resmi sebagai JC tapi kalau mereka ingin mengajukan silakan saja tapi tidak langsung diterima ya pasti akan dipertimbangkan terlebih dahulu," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (25/3/2019).

Unik, Bayi Bernama Gopay Lahir di Bandar Lampung, Segera Diberi Cashback Rp 500 ribu

Mahfud MD Buka-bukaan, dari Batal Jadi Cawapres sampai Omongan Romy yang Beda

Menurut Febri Diansyah, ada konsekuensi yang harus dipahami bila seorang tersangka mengajukan justice collaborator.

Pertama, dia harus sadar mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

"Jadi, boleh saja mengajukan JC, nanti akan kami pertimbangkan," katanya.

Karena, menurut Febri Diansyah, ada sebelumnya tersangka yang mengajukan diri sebagai JC tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan, ada yang tidak mengakui perbuatannya.

"Kami pastikan kalau pengajuan JC seperti itu akan ditolak," jelas Febri Diansyah.

"Semua tersangka punya hak mengajukan diri sebagai JC. Akuilah perbuatan tersebut dan kemudian buka peran pihak lain seluas-luasnya. Maka perlindungan-perlindungan hukum dan beberapa sarana fasilitas akan diberikan secara hukum terhadap yang bersangkutan jika dikabulkan JC-nya," imbuhnya.

20 Ribu Surat Suara Pemilu 2019 di Kabupaten Bandung Barat Rusak, KPU KBB Minta Ganti Baru

KOMPAS MENJAWAB: Persatuan dan Masa Depan Republik, Itulah Komitmen Kami

Setelah menjalani pemeriksaan perdananya, Romy berjanji bakal kooperatif.

"Saya akan sangat kooperatif dan menjelaskan semua persoalan ini kepada KPK. Agar mereka (penyidik) mendapat perspektif yang terang dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan mereka juga akan dipermudah untuk segera menyelesaikan pemberkasan kasus," ucap Romy di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci keterangan atau informasi yang akan disampaikannya kepada penyidik.

Termasuk mengenai pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Menurut Romy hal tersebut akan disampaikannya kepada penyidik.

"Begini saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik, kalau ke rekan-rekan media nanti malah enggak pas," ujar Romahurmuziy. (Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Terima Laporan Romy Bakal Ajukan Diri Sebagai JC

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved