Ribuan Warga Unjuk Rasa Soal Tanah Wakaf yang di Atasnya Ada Masjid Asy-Syahadatain di Kantor BPN

Ribuan warga melakukan unjuk rasa terkait tanah wakaf yang di atasnya terdapat Masjid Asy-Syahadatain di Blok Karangpandan, Kabupaten Cirebon

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Ribuan warga dari Asy-Syahadatain melakukan unjuk rasa terkait tanah wakaf Masjid Asy-Syahadatain, Blok Karangpandan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, di kantor BPN Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ribuan warga melakukan unjuk rasa terkait tanah wakaf yang di atasnya terdapat Masjid Asy-Syahadatain yang berada di Blok Karangpandan, Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Aksi massa yang didominasi warga berpakaian serba putih itu dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019).

Juru bicara Asy-Syahadatain, Husen Fauzan, menjelaskan, tanah wakaf yang di atasnya dibangun masjid itu, telah bersertifikat resmi sejak tahun 2012.

"Kami ini mendapat laporan bahwa tanah bersertifikat itu tiba-tiba diukur oleh BPN. Tanah itu ada tumpang tindih dengan nama lainnya. Padahal, tanahnya (tanah wakaf, Red) sudah resmi bersetifikat," kata dia saat ditemui di kantor BPN Kabupaten Cirebon, Senin (18/3/2019).

Dia mengaku, tanah wakaf seluas 5.090 meter persegi itu diklaim oleh seorang warga yang telah melakukan laporan kepada Polres Cirebon Kota.

"Tanah ini bersertifikat atas nama Dasam yang telah diwakafkan sejak 1965 dan pengurusan sertifikat pada tahun 2012," tambahnya.

1.127 Atlet Bulutangkis Berlaga di Wali Kota Cirebon Open 2019

Oleh karenanya, gerakan dukungan tanah wakaf jemaah Asy-Syahadatain (Garda Tawajah) menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan tanah wakaf itu.

Jika tidak ada tindak lanjut dari BPN untuk menyelesaikan sengketa tanah yang dituntut, warga akan mendatangi kembali dan mendatangkan massa dalam jumlah yang lebih banyak.

"Bila perlu kami akan mendatangkan 10 ribu orang. BPN memberi kesempatan sampai hari Jumat (22/3/2019)," katanya.

Wisatawan Malaysia Korban Longsor di Air Terjun Tiu Kelep Akibat Gempa Lombok Timur Dievakuasi

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Cirebon, Ispriyadi Nur Hantara, mengatakan, Masjid Asy-Syahadatain di luar tanah yang disengketakan.

"Dari apa yang dibahas, sertifikat tanah tersebut tumpang tindih dengan nama lainnya," kata Ispriyadi.

Erwin Ramdhani Ungkap Alasan Bisa Cetak Banyak Gol

Pelatih Persebaya Surabaya Djanur Tak Buru-buru Cari Pemain Asing Pengganti Posisi Otavio Dutra

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved