Kasus Terkaitnya Sudah Disidangkan, Ahmad Heryawan Baru Sekarang Diperiksa Bareskrim

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah kepada PT Hastuka Karya senilai Rp 548 miliar untuk pembangunan Garut Super Block dan Rp 80 miliar lebih kepada CV Dwi Manunggal Abadi‎.

HKasus itu sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan terdakwa Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah yang juga pernah memimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, serta Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Karya.

Sedangkan, Ahmad Heryawan alias Aher, diperiksa Bareskrim saat perkara itu sudah bergulir. Sekadar diketahui, sejak awal, perkara itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan jaksa pada sidang perdana untuk terdakwa Yocie Gusman pada November 2018, tak ada satupun dalam dakwaan yang menyebut nama Ahmad Heryawan.

Adapun Yocie Gusman didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dalam dakwaan primair.

Adapun dakwaan subsidair, Yocie Gusman dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Yocie Gusman melakukan perbu‎atan melawan hukum terhadap 13 ketentuan formil mulai dari Undang-undang Perbankan, aturan direksi BJB Syariah hingga Peraturan Bank Indonesia. Tak ada satupun dalam dakwaan, menyebut terkait ketentuan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Tribun mengkonfirmasi lagi ke Iman Nurhaeman. Ia mengatakan hal yang sama. "Dalam dakwaan untuk Yocie Gusman tidak ada nama yang bersangkutan (Ahmad Heryawan)," ujar Iman via ponselnya.

Kemudian, fakta persidangan pun kata dia, tidak ada saksi dan bukti yang merujuk pada nama politikus senior PKS dan Gubernur Jabar dua periode itu.

"Saya ikuti persidangan sebagai penasihat hukum Pak Yocie Gusman. Selama persidangan memang belum saksi yang menyebut nama Pak Ahmad Heryawan ataupun kebijakan beliau sebagai Gubernur Jabar terkait BJB Syariah," katanya.

LRT Tegalluar-Stasiun Bandung jadi Moda Penghubung Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dari Tegalluar

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa untuk Yocie Gusman, kasus ini bermula saat BJB Syariah memberikan kredit untuk pembangunan Garut Superblock ke Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Karya senilai Rp 548 miliar.

Pemberian kredit belakangan diketahui diberikan secara melawan hukum sehingga Andi Winarto tidak bisa mengembalikan kredit tersebut.

Untuk menutupi utangnya, Andi Winarto menjual aset tanah namun penjualan aset tersebut tidak mampu menutupi kekurangan hutang ke BJB. Andi kemudian mengajukan lagi pinjaman ke BJB Syariah dengan menggunakan CV Dwi Manunggal Abadi selaku pengaju pemohonan dan disetujui Rp 85 miliar. ‎

Uang Rp 85 miliar itu untuk menutupi utang ke BJB Syariah. Pemberian kredit Rp 85 miliar itupun, juga dilakukan secara melawan hukum.

Persib Bandung Ulang Tahun, Bobotoh Harap Pangeran Biru Evaluasi Diri

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved