Kasus Terkaitnya Sudah Disidangkan, Ahmad Heryawan Baru Sekarang Diperiksa Bareskrim
Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
"Bahwa terdakwa Yocie Gusman selaku komite pembiayaan BJB Syariah pusat bersama direksi BJB Syariah lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT Hastuka Karya dalam pembelian Garut Superblock pada 2014 sampai 2015 tanpa hak telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Andi Winarto atau suatu korporasi yakni PT Hastuka Karya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548 miliar,," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan Yocie Gusman.
"Bahwa terdakwa Yocie Gusman dalam pemberian kepada CV Dwi Manunggal Abadi pada 2016, tanpa hak telah memperkaya diri atau orang lain yakni Andi Winarto atau suatu korporasi CV Dwi Manunggal abadi telah merugikan negara Rp 84 miliar," ujar jaksa.