Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN, KPK Geledah Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya
tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNJABAR.ID, MINAHASA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa (12/3/2019) kemarin.
Dua lokasi itu di antaranya, Kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Penggeledahan terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara.
"Penggeledahan dilakukan kemarin, Selasa (12/3) dari jam 2 siang hingga malam hari. Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan bukti yang berkaitan dengan perkara dengan kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
"Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok," jelas Febri.
"Hari ini, penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan kroscek pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah mengatakan, jika lembaganya tidak ragu untuk menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya di kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup.
"Sepanjang memenuhi unsur-unsurnya, tentu KPK firm (menjerat PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya) itu," ujar Saut kepada wartawan, Rabu (6/3/2019).
Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.