Ratusan Ribu Warga Ciamis Belum Punya KTP Elektronik, Disdukcapil Buka Sabtu dan Minggu
Menghadapi Pemilu 2019 yang tinggal sebulan lagi, sampai akhir Februari lalu sebanyak 121.632 orang warga Ciamis belum punya KTP elektronik
Penulis: Andri M Dani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Menghadapi Pemilu 2019 yang tinggal sebulan lagi, sampai akhir Februari lalu sebanyak 121.632 orang warga Ciamis yang usia wajib ber-KTP belum melakukan perekaman data diri.
“Untuk memudahkan warga melakukan perekaman data diri, Disdukcapil Ciamis melakukan jemput bola. Dua mobil operasional disediakan untuk menjangkau daerah pelosok sesuai permintaan desa. Layanan jemput bola juga dilakukan ke kampus-kampus dan sekolah-sekolah,” ujar Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil Ciamis, Rusli kepada sejumlah wartawan Selasa (12/3/2019).
Selain melakukan jemput bola menurut Rusli, setiap Sabtu – Minggu dan hari libur, kantor Disdukcapil Ciamis tetap buka untuk melayani permohonan pembuatan KTP-el dan perekaman data diri.
• Begini Cara Permohonan Pencetakan KTP di Program Kelakon Ditonggoni, 5 Menit KTP-el Beres
Disdukcapil Ciamis melakukan gerak cepat dan memberikan pelayanan plus dengan jemput bola serta memberikan layanan pada hari libur tersebut karena hari H Pilpres dan Pileg sudah semakin dekat. Layanan ekstra tersebut dilakukan sampai bulan April.
Rata-rata setiap hari ada sekitar 200 warga yang terlayani untuk perekaman data diri lewat system jemput bola dan layanan hari libur langsung ke kantor Disdukcapil di Jl Tentara Pelajar Ciamis.
• Ada 1.993 WNA di Purwakarta, Dipastikan Tidak Memiliki KTP-el
Menurut Rusli dari jumlah penduduk Ciamis sebanyak 1,412.142 jiwa, sebanyak 1.082.462 orang merupakan warga yang berusia sudah wajib ber-KTP. Dan 939.911 orang dari wajib ber-KTP tersebut namanya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pileg dan Pilpres 2019.
Namun sampai tanggal 28/2 lalu kata Rusli masih ada 121.632 orang warga Ciamis yang belum melakukan perekaman data diri untuk pembuatan KTP-el.
Sebenarnya menurut Rusli, masyarakat sebenarnya tetap bisa dilayani perekaman data diri secara regular di kantor kecamatan masing-masing setiap jam kerja tanpa perlu datang langsung ke kantor Disdukcapil (andri m dani)
• Situasi Terkini Jalak Harupat Jelang Persib Bandung vs Perseru Serui, Efek Boikot Bobotoh, Sepi Bray
• LINK Live Streaming & Prakiraan Starting XI Persib vs Perseru, Duet Baru Lini Belakang Maung Bandung