Pemkab Bandung Akan Lakukan Upaya Banding Terkait Kasus Sengketa Pasar Sayati

Pemkab akan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam kasus sengketa Pasar Sayati

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Sidang pembacaan putusan class action atas status aset Pasar Sayati Indah antara pedagang dan Pemkab Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung ( Pemkab Bandung) berencana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, terkait putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam kasus sengketa Pasar Sayati.

Sebelumnya pada 5 Maret 2019 kemarin Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pedagang Pasar Sayati terkait status kepemilikan tanah dan bangunan di pasar tersebut.

Waktu itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan kepemilikan pasar berstatus milik pedagang pasar bukan milik Pemkab Bandung.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menuturkan sebagai kuasa hukum Pemerintah Daerah, pihaknya memfasilitasi hukum acara Pengadilan.

"Kami telah melakukan laporan tertulis kepada Bupati Bandung terkait hasil putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam masalah Pasar Sayati," tuturnya Selasa (12/3/2019).

Pengadilan Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Sayati, Pemkab Bandung Belum Putuskan Akan Banding

Menurutnya laporan yang telah diberikan kepada Bupati Bandung, berisi tentang rencana upaya hukum lanjutan untuk mempertahankan Pasar Sayati.

"Kami berencana melakukan upaya selanjutnya yaitu banding. Upaya hukum ini dilakukan dalam rangka pemenuhan kewajiban pemda dalam hal mengakomodir persoalan pasar di Sayati," tuturnya.

Pasar Sayati Sah Milik Pedagang, Pemkab Bandung Dilarang Pungut Duit Sampah, Parkir, dan Retribusi

Dikatakannya Pemkab Bandung diberi waktu selama 14 hari setelah putusan diterima. Menurut Dicky dalam hal tersebut tenggat waktu yang diberikan untuk mengajukan banding adalah 19 Maret mendatang.

"Untuk bukti tambahan, tidak bisa kami sampaikan sekarang," pungkasnya. (mud)

Prediksi Starting Line Up Persib Bandung vs Perseru Serui, Maung Bandung Pincang

Situasi Terkini Jalak Harupat Jelang Persib Bandung vs Perseru Serui, Efek Boikot Bobotoh, Sepi Bray

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved