Pengadilan Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Sayati, Pemkab Bandung Belum Putuskan Akan Banding

Pengadilan kabulkan sebagian gugatan pedagang Pasar Sayati, Pemkab Bandung masih berpikir untuk lakukan banding.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Ribuan pedagang Pasar Sayati Indah Margahayu sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pedagang Pasar Sayati dalam sidang putusan class action di Pengandilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/3/2019).

Pihak Pemkab Bandung masih memikirkan upaya hukum banding ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya majelis Hakim memutuskan tanah dan bangunan Pasar Sayati merupakan milik pedagang dan membatalkan surat-surat tanah sebagai milik sejumlah orang di pasar tersebut.

Selain itu, pengadilan juga menolak gugatan pedagang Pasar Sayati terkait ganti rugi kepada PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung.

Dengan putusan tersebut, maka kepemilikan lahan dan bangunan pasar secara sah merupakan milik pedagang.

Menanggapi hal terebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan pihaknya belum menentukan sikap apakah melanjutkan upaya hukum atau tidak.

"Terkait putusan ini, intinya kami menghargai keputusan majelis hakim yang dibacakan hari ini," kata Dicky Anugrah seusai persidangan tadi siang.

Pihaknya akan melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya dalam hal ini Bupati Bandung, Dadang M Naser untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Mengenai upaya hukum lanjutan, akan lapor kepada bupati dulu dan menanyakan, bagaimana kelanjutan, banding atau tidaknya," ucap Dicky Nugraha.

Pasar Sayati Sah Milik Pedagang, Pemkab Bandung Dilarang Pungut Duit Sampah, Parkir, dan Retribusi

Menang Class Action, Ribuan Pedagang Pasar Sayati Sujud Syukur di Pengadilan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved