Pasar Sayati Sah Milik Pedagang, Pemkab Bandung Dilarang Pungut Duit Sampah, Parkir, dan Retribusi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan gugatan pedagang Pasar Sayati Indah terhadap PT Sukses Sayati Indah
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan gugatan pedagang Pasar Sayati Indah terhadap PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung terkait kepemilikan tanah dan bangunan Pasar Sayati Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019).
Sidang putusan gugatan perdata kepemilikan Pasar Sayati, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Astrea Bidarsari SH MH di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bale Bandung.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Astrea dalam putusan yang dibacakan, Selasa (5/3/2019).
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bangunan dan tanah Pasar Sayati sebagai milik pedagang dan menyatakan peralihan hak atas tanah beserta urat lainnya yang disebut sebagai milik pengelola tidak sah secara hukum.
"Menyatakan sebagai pemilik sah atas bangunan adalah pihak penggugat (pedagang) dan kepemilikan tanah secara bersama-sama," ujarnya.
• Indomie Dicampur Seblak dan Cilok, Ternyata Seperti Ini Rasanya
Dengan putusan tersebut, pengadilan juga menghukum tergugat satu (PT Sukses Sayati Indah) dan tergugat dua (Pemkab Bandung) untuk tidak melakukan pungutan uang sampah, parkir dan retribusi di Pasar Sayati.
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan tergugat wajib melakukan balik nama atas tanah Pasar Sayati jika pihak penggugat memintanya.Pengadilan juga menolak gugatan tergugat atas ganti rugi terkait pengelolaan yang tidak baik.
Klik Link Pendaftaran UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I, Ketahui Biaya Juga Syarat dan Ketentuannya https://t.co/67CgoyhFWK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 5, 2019