KPU Kota Bandung Pastikan Tak Ada WNA yang Masuk dalam DPT untuk Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) di Kota Bandung

Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Istimewa
KPU Kota Bandung dan DCT Pileg 2019 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung memastikan tidak ada Warga Negara Asing (WNA) di Kota Bandung yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, memastikan di wilayahnya tidak terdapat WNA yang terdata melalui Dinas Kependudukan dan Catatan (Disdukcapil) Kota Bandung.

"Di Bandung enggak ada syukur clear. Kami pastikan informasi dari Ibu Popong Kadisdukcapil tidak ada WNA," ujar Suharti, di Kampus STT Mandala, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).

Suharti menuturkan berdasarkan informasi yang diterimanya, Disdukcapil Kota Bandung hanya mengeluarkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

"Karena Disdukcapil kota Bandung hanya mengeluarkan kitap dan bentuknya hampir sama tapi warnanya cokelat muda," katanya.

Skywalk Tahap Dua Cihampelas Dihentikan, Kontraktor Tak Sanggup Rampungkan Pekerjaan

Untuk diketahui, KITAP merupakan kartu yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Tribun Jabar, Imigrasi mencatat sepanjang 2017 jumlah warga negara asing (WNA) di Kota Bandung mencapai 3.900 orang. Sebanyak 42 orang di antaranya dideportasi.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved