KPU Kota Cirebon Bakal Laksanakan Rekomendasi Bawaslu, Coret Dua WNA dari DPT
KPU Kota Cirebon akan laksanakan rekomendasi Bawaslu, coret dua WNA dari DPT.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon siap melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Cirebon perihal WNA yang masuk DPT.
Bawaslu Kota Cirebon menemukan ada dua WNA terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
"Akan kami lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, melalui sambungan teleponnya, Selasa (5/3/2019).
Ia mengatakan, hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, pihaknya mengakui sebelumnya tidak mengetahui ada dua WNA masuk DPT.
Bahkan, Didi Nursidi juga tak tahu bagaimana bisa dua WNA itu terdaftar dalam DPT.
"Malah katanya dari Pilkada Serentak 2018, itu kami belum tahu detailnya," kata Didi Nursidi.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami temuan Bawaslu Kota Cirebon.
Langkah selanjutnya ialah mencoret kedua WNA itu dari DPT sesegera mungkin.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 215 WNA di Kota Cirebon diketahui telah memiliki KTP elektronik.
Dari jumlah tersebut dua di antaranya terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan ratusan WNA itu tidak memiliki hak pilih.
Karenanya, Bawaslu Kota Cirebon merekomendasikan KPU Kota Cirebon untuk mencoret dua WNA yang tercantum di DPT itu.
"Rekomendasinya sudah kami sampaikan ke KPU," ujar M Joharudin saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Cirebon, di kompleks Stadion Bima, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (5/3/2019).