Banjir Bandang Pangalengan, PTPN VIII Akan Tutup Penggarapan Lahan Kritis oleh Perorangan hingga CV

Lahan kritis PTPN VIII banyak digarap oleh oknum penggarap baik perorangan maupun kelompok bermodal besar hingga sudah berbentuk CV.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Dedy Herdiana
Capture video di Twitter @Sutopo_PN
Banjir bandang di Desa Margamukti, Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jumat (1/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, PANGALENGAN - Lahan kritis PTPN VIII banyak digarap oleh oknum penggarap baik perorangan maupun kelompok bermodal besar hingga sudah berbentuk CV.

Hasil inventarisir PTPN VIII terdapat 149 penggarap perorangan dan kelompok yang menggarap hingga ratusan hektare lahan.

"Penggarap itu ada perorangan ada kelompok yang pasti ada pemodal besar yang menggarap lokasi itu. Bahkan ada yang sudah berupa CV, sudah sekian tahun mereka mendapatkan keuntungan dari situ," tutur Manager Kebun Kertamanah (Pangalengan) PTPN VIII Dedi Kusramdani melalui telepon seluler, Senin (4/3/2019).

Penjelasan oknum penggarap ilegal ini dijelaskan PTPN VIII, karena hal ini telah mengakibatkan terjadi bencana alam yang salah satunya banjir bandang yang terjadi di Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jumat (1/3/2019).

Dedi mengklaim tidak ada kerja sama ataupun sewa antara oknum penggarap dan pihak PTPN. Bahkan menurutnya selama ini pajak bumi dan bangunan (PBB) dibayarkan oleh pihak perkebunan.

"Mereka itu penggarap liar, ilegal karena tidak ada izin sama sekali," ujarnya.

Banjir Bandang Pangalengan, PTPN VIII Akui 591 Hektare Lahan Rusak Akibat Dijarah Oknum Penggarap

Dedi menegaskan tidak ada pembiaran atas kerusakan Kebun Kertamanah ini. Menurutnya pihaknya sudah berupaya melakukan penertiban garapan pada oknum penggarap tersebut.

"Kami akan lebih tegas lagi. Atas kejadian ini kami akan langsung tutup tanah garapan tersebut. Mungkin akan dihentikan aktivitas garapannya," ungkapnya.

Banjir bandang yang melanda Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung mengakibatkan sekitar 150 rumah terendam, Jumat (1/3/2019).
Banjir bandang yang melanda Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung mengakibatkan sekitar 150 rumah terendam, Jumat (1/3/2019). (ISTIMEWA/BPBD Jabar)

Meski demikian keputusan ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Mengingat sebagian besar penggarap menggantungkan mata pencahariannya pada tanah garapan sayuran tersebut.

Oleh karena itu kata Dedi, PTPN tidak bisa bergerak sendiri, perlu adanya koordinasi antarsemua pihak, baik PTPN, Perhutani, Pemerintah Daerah dan pihak kepolisian untuk menindak pelaku penggarap ilegal.

Banjir Bandang Pangalengan Akibat Alih Fungsi Lahan, Begini Kata Manajer Kebun Kertamanah PTPN VIII

Wakil Bupati Bandung Tinjau Korban Banjir Bandang di Pangalengan, Siapkan Alat Berat dan Logistik

"Kalau tidak menghentikan penggarapan, win win solutionnya kami menawarkan kerja sama dengan mengganti tanaman jenis sayuran dengan tanaman tegakan kopi. Ini akan menguntungkan kedua belah pihak," pungkasnya. (mud)

Jelang Persib Bandung vs Persebaya Surabaya: Otavio Dutra Absen Bela Bajul Ijo

Tagar #RadovicOut dan #LopicicOut Muncul di Twitter, Terjadi Setelah Persib Bandung Tampil Melempem

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved