Pengacara Ahmad Dhani Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Fadli Zon Jadi Penjamin

"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ahmad Dhani 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Tim penasihat hukum Ahmad Dhani mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.

Pengajukan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Dhani itu ditujukan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sebagai penjamin kliennya.

"Penangguhan penahanan dari Bapak Fadli Zon terhadap Mas Ahmad Dhani," kata Hendarsam, saat dikonfirmasi, Rabu (27/2/2019).

Menurut dia, Fadli Zon ingin menjadi penjamin bagi Ahmad Dhani karena ingin mengambil pertimbangan hukum hakim pada tingkat pertama.

Ahmad Dhani Tak Bisa Tahan Nangis, Air Matanya Bercucuran Tak Bisa Hadir di Ulang Tahun Putrinya

Pesan Menyentuh Al Ghazali dan Dul Jaelani untuk Ahmad Dhani Ayah Kita Pahlawan Kelas Pekerja

Fahri Hamzah, Ahmad Dhani, dan Fadli Zon
Fahri Hamzah, Ahmad Dhani, dan Fadli Zon (ISTIMEWA)

"Artinya pada tingkat pertama di awal persidangan Mas Dhani tidak ditahan baik secara subjektif maupun objektif itu yang ingin kita ambil pertimbangannya di sini," kata dia.

Sebelumnya, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial

Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani 18 bulan penjara, dan langsung menjalani penahanan di Rutan Cipinang. Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, untuk menjalani persidangan atas perkara pencemaran nama baik.

Kasus Ahmad Dhani di Surabaya terkait dengan ucapan idiot di media sosial. Ucapan Dhani dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018. (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fadli Zon Jadi Penjamin Ahmad Dhani

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved