4 Fakta dan Alasan THR 2019 untuk ASN dan Pensiunan PNS Cair Lebih Cepat, PP Ditetapkan April
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS dipastikan akan cair sebelum Lebaran atau hari raya Idulfitri.
TRIBUNJABAR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS dipastikan akan cair sebelum Lebaran atau hari raya Idulfitri.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memberikan sejumlah alasan bahwa THR bagi ASN dan pensiunan PNS bakal cair pada Mei 2019.
Sejumlah kepastian cairnya THR di bulan Mei itu di antaranya;
1. Pihaknya sudah mengkoordinasikan PP tersebut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"THR ini sesuai dengan UU APBN dan sudah dianggarkan. Namanya THR, jadi dibayarkan sebelum Hari Raya. Dan setiap tahun juga begitu. Karena Hari Raya Lebaran tahun ini di awal Juni, maka pencairan THR diberikan di Bulan Mei," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2/2019).
2. Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR segera rampung April
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu.
• Pegawai Kecamatan di Bekasi Ini Dapat Rp 100 Juta dari Bupati, Dikira Uang THR Padahal Duit Meikarta
Penyusunan PP tersebut dilakukan saat ini agar penetapan bisa dilakukan pada April.
"Persiapan buat PP dan PMK (peraturan menteri keuangan) harus mulai dari sekarang.
Dirjen Perbendaharaan sampaikan ke Menpan untuk jumlah, dan lainnya dari segala aspek termasuk berapa dan lokasi di mana saja," kata dia.
3. Alasan Cair Lebih Cepat karena Lebaran dimulai 1 Juni 2019
Kementerian Keuangan akan mempercepat jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau PNS serta pensiunan pada tahun ini.
Pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Kemkeu pun memberi penjelasan terkait latar belakang pencairan THR yang lebih cepat pada tahun ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-tunjangan-hari-raya-thr_20180526_143559.jpg)