Pegawai Kecamatan di Bekasi Ini Dapat Rp 100 Juta dari Bupati, Dikira Uang THR Padahal Duit Meikarta

Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin membagi-bagikan uang ratusan juta rupiah untuk para stafnya di Pemkab Bekasi

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin membagi-bagikan uang ratusan juta rupiah untuk para stafnya di Pemkab Bekasi. Itu setalah ia menerima duit Rp 10 miliar dari Edy Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto dari Meikarta terkait terbitnya izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).

‎Pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (23/1/2019), delapan saksi dihadirkan. Ya‎kni ‎Dewi Tisnawati sebagai Kadis DPMPTSP, Sukmawati ‎Karna Hadiyat Kabid Perizinan DPMPTSP Pemkab Bekasi,Muhamad Kasimin‎ Staf Penerbitan DPMPTSP Pemkab, Carwinda PNS dan Deni Mulyadi PNS Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi‎, Ujang Tatang Staf Bidang Tata Ruang Pembangunan DPMPTSP‎, Luki Widayaning ‎Staf Pengelola Dokumen Perizinan DPMPTSP dan Suhub PNS Asisten 3 Bidang Umum Setda Pemkab Bekasi‎.

Carwinda dan Deni Mulyadi bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjadja Purnama dan Taryudi. Carwinda mengaku menerima uang Rp 100 juta.

"Saat itu di bulan puasa ada telepon dari ajudan katanya ini ada titipan dari bupati karena baru keluar IPPT, iya dapat Rp 100 juta," ujar Carwinda.

Hanya saja, ia tidak mengetahui darimana uang itu berasal. Hanya saja, ia mengaku uang itu sebagai uang tunjangan hari raya (THR).

"Saya pribadi kan enggak pernah tahu Bupati menerima uang dari Meikarta ketika ketitipan itu. Saya tahunya ketika penyidik bilang bahwa itu uang dari Meikarta," kata dia.

Warga Datangi Polres Tasikmalaya Kota, Minta Tutup Galian Pasir Ilegal

Deni Mulyadi turut menerima uang Rp 100 juta dari ajudan Neneng Hasanah Yasin. Ia mengaku dihubungi Heri Gunawan bahwa ada titipan THR dari Bupati.

"Saya dikasih tahu ada titipan THR dari bupati nyampe Rp 150 juta. Dibagi dua, Rp 50 juta Heru. Saya enggak tahu dari Meikarta, dikirain dari Bupati. Baru tahu setelahnya dari staf saya yang dikasih tahu oleh Bupati," kata Deni.

Deni mengaku sempat diinta bantuan Neneng untuk mengurus IPPT pada 2017. ‎Saat itu, ajudan Neneng memintanya untuk menyerahkan berkas IPPT ke Dinas DPMPTSP. Menurutnya, itu menyalahi aturan karena permohonan IPPT harusnya lewat loket DPMPTSP.

Gunung Gajah Langu Mulai Dibabat untuk Perumahan, Warga Kampung Adat Cireundeu Khawatir Longsor

"Memang tidak sesuai prosedur karena harusnya lewat depan. Tapi ini perintah bupati," ujarnya.

Adapun pada sidang 14 Januari, Neneng Hasanah mengaku menerima uang Rp 10 miliar itu dari Ey Taufik yang diserahkan dari Edy Dwi Soesianto. Uang Rp 10 miliar itu ia bagikan ke Carwinda Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta dan Neneng Rahmi Rp 200 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved