Daftar 17 Lagu Bahasa Inggris yang Jam Tayangnya Dibatasi KPID Jawa Barat, Jumlahnya Bisa Bertambah
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.
Lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya bakal bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan, tidak hanya 17 lagu berbahasa Inggris yang dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.
"Berdasar hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa dan sebagainya, kami melakukan rapat pleno komisioner untuk memutuskan surat edaran itu. Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh Fardiah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, katanya, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran.
Hal ini menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.
• Beredar Surat Pembatasan Siaran Lagu Berbahasa Inggris untuk Lembaga Penyiaran di Jabar, Ini Isinya
• Lagu Berbahasa Inggris Dibatasi, Bagaimana Nasib Radio di Bandung? Ini Tanggapan Manajemen Radio
"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama, dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," ujar Dedeh Fardiah.
Dedeh mengatakan begitu banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi namun pihaknya harus melakukan pengkajian dan pembatasan jam siar secara bertahap.
"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa. Kami lebih termotifasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019," katanya.
Sebanyak 17 lagu barat tersebut, katanya, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.
"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.
Jadi Perempuan Arab Saudi Pertama Menjadi Dubes di AS, Ini Sosok Putri Reema https://t.co/FR2MCTqhts via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2019
Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).
Dalam surat edaran tersebut, tertulis KPID Jawa Barat menetapkan lagu-lagu bahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/surat-yang-diduga-dikeluarkan-kpid-jabar.jpg)