Sidang Korupsi Proyek Jalan Lingkar Utara Tasikmalaya, Sekdis PUPR Akui Transfer Uang ke Terdakwa

Rd Darmi merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana konsinyasi uang proyek jalan lingkar utara dari Pemkot Tasikmalaya

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/ Isep Heri Herdiansah
Ilustrasi--Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Tasikmalaya Adang Mulyana mengakui menyuruh anak buahnya untuk mengirimkan uang konsinyasi ganti rugi tanah untuk jalan lingkar utara Tasikmalaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkot Tasikmalaya Adang Mulyana mengakui menyuruh anak buahnya untuk mengirimkan uang konsinyasi ganti rugi tanah untuk jalan lingkar utara Tasikmalaya.

Uang senilai Rp 3,2 miliar lebih diserahkan ke panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Rd Darmi Setiani.

Rd Darmi merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana konsinyasi uang proyek jalan lingkar utara dari Pemkot Tasikmalaya dengan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Di persidangan, Adang mengatakan pada 2016, Pemkot Tasikmalaya‎ menganggarkan dana untuk uang ganti rugi bagi warga yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar utara. Namun, warga menolak karena ketidakcocokan harga.

"Saat itu tahun 2016 akhir, anggaran harus segera dikeluarkan sedangkan warga masih menolak karena ketakcocokan harga," ujar Adang Mulyana.

RESMI, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, Sosok Tangguh dan Senang Blusukan

Khofifah Indar Parawansa, Anak Peternak Sapi, Pernah Jualan Es, Cita-citanya Ingin Masuk Kabah

Pihaknya berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkot Tasikmalaya. Kemudian, ia diarahkan untuk berkonsultasi dengan Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Akhirnya kami ke PN Tasikmalaya, konsultasi dengan bagian hukum kepaniteraan. Di sana saya diberi rekening BRI atas nama Rd Dahmi Setiani. Di sana ada obrolan dulu," ujar Adang Mulyana.

‎Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan kenapa tidak rekening kantor, malah rekening pribadi. Adang mengatakan sedang diburu waktu. Penyerahan konsinyasi itupun kata dia, di level pemkot, disertai bukti.

"Saat itu Desember, harus segera dikeluarkan uangnya sehingga biar cepat ditransfer ke rekening yang bersangkutan, di slip setoran transfer tertulis uang titipan untuk konsinyasi," ujar Adang Mulyana.

Terdakwa Rd Dahmi mengakui ia didatangi staf Adang Mulyana selama beberapa kali, diminta untuk menerima titipan tersebut. Namun, selalu ia tolak.

"Tiga kali saya ditemui Pak Adang dan stafnya. Saya selalu menolak karena penitipan itu perlu penetapan Ketua Pengadilan Negeri tapi yang terakhir akhirnya saya terima," ujar Dahmi. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved