Ketua Umum PA 212 Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye, Sandiaga Uno Tanggapi Begini
"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga Uno ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, ikut mengomentari mengenai penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Sandiaga Uno mengatakan bahwa perbedaan pilihan politik seseorang di masa Pemilu 2019 harus diterima oleh siapapun dan tidak boleh dihukum hanya karena berbeda pilihan.
"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga Uno ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).
Selain sebagai Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif juga merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga.
Bagi Sandiaga Uno, Slamet Ma'arif adalah ulama dan aktivis yang berintegritas.
"Saya sangat prihatin, kembali lagi terulang bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ujarnya.
• Rasakan Enaknya Nasi Kulit Mustopa Bumbu Kecap di Warung Kopdar 26 Kota Bandung
• Mantan Danjen Kopassus Pastikan Dukungan pada Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019
Namun demikian, Sandiaga Uno menghormati proses hukum yang harus dijalankan Slamet Ma'rif.
Lebih lanjut Sandiaga menjanjikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia jika terpilih di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.
"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini. Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)
• BKPSDM Kabupaten Cirebon Persiapkan Verifikasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
• Waspada Anjing Rabies Berkeliaran di KBB, Sudah 12 Orang Digigit, Nih Ciri-ciri Anjingnya
• Total Kotak Suara Rusak di Kabupaten Cirebon Mencapai 2.298 Buah